Pertanyaan
Apakah sah
seorang muadzin mengumandangkan adzan sambil ber jalan-jalan atau membuka pintu
untuk masuknya orang yang akan shalat Jumat? Apa hukumnya?
Jawaban
Adzan sah
dilakukan, asalkan yang melakukan adalah,
1. Orang
Islam.
2. Tamyiz (dapat
membedakan yang baik dan buruk).
3. Laki-laki, untuk
adzan jama’ah laki-laki.
4. Sudah masuk
waktu, kecuali adzan Subuh yang pertama.
Kalau
mengumandangkan adzan sambil berjalan-jalan ataupun mem buka pintu, akan
menyebabkan si Muadzin tidak dapat berdiri de ngan betul, dan berpaling
dari kiblat. Maka adzan dengan cara demikian adalah makruh. Sebenarnya
adzan itu sah dilakukan dengan tidak ber diri dan tidak menghadap kiblat dan
sah dilakukan dengan duduk dan sambil berbaring, bila dilakukan sambil
berbaring dengan tidak ada ha jat, lebih makruh daripada adzan yang dilakukan
dengan duduk jika tidak ada hajat. Dalilnya tersebut dalam kitab Asna
al-Matâlib Syarhu Raudatu at-Tâlib, karya Syaikh al-Islâm Abî Yahyâ
Zakariyyâ al-Ansârî, Juz ke-I halaman 127,
Dan
disunahkan berdiri ketika adzan dan iqamah, karena hadis ada hadis yang diriwayatkan al-Bukhârî dan Muslim, “Hai
Bilâl berdirilah engkau. Maka serukanlah
dengan shalat. Lagi pula berdiri itu lebih baik dalam memberitahukan.” Dan disunahkan dalam adzan
dan iqamah itu meng
hadap
kiblat, karena kiblat itu semulia-mulia arah, dan hal itu termasuk apa yang dikutip dari ulama salaf dan khalaf,
dan memadai adzan (arti nya, sah), karena hal itu tidak merusak adzan dan
iqamah. Dan berbaring pada hal tersebut,
lebih sangat kemakruhannya daripada duduk padanya.

0 Komentar