Kala masa
kemarau banyak daerah- daerah yang kekurangan air bersih, paling utama di
wilayah perkotaan, lebih- lebih kala terjalin bencana alam, buat penuhi
kebutuhan air bersih pada warga, akhirnya pemerintah serta banyak lembaga
ataupun organisasi sosial warga yang menggunakan air- air yang kotor, guna
diolah/ disuling dengan memakai suatu perlengkapan yang diciptakan buat
mencerna air kotor dengan sebagian proses tertentu, sehingga bisa menciptakan
air bersih yang layak digunakan, baik buat mandi, bersuci serta diminum. Dari
fenomena tersebut bagaimanakah status air bersih yang dihasilkan dari air
najis?
Hukum atau
keadaan air adalah air mutlak (suci dan mensucikan) bila telah mencapai dua
kulah (setara dengan ukuran 60 cm3). Meskipun asalnya berasal dari air kotor
atau limbah, namun air kotor yang kotor setelah menjadi bersih, baik dirubah
dengan sendirinya atau melalui proses tertentu, dapat diolah untuk disucikan
dan dikonsumsi seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Bajuri di bawah ini:
Air najis
adalah air yang terkena najis dan belum mencapai dua qolah sekalipun tidak
berubah atau sudah mencapai dua qolah dan berubah salah satu sifatnya. (al-Bajuuri ‘ala Fath al-Qariib, juz
1, hal. 33-35)
Apabila
bangkai tersebut merubah air maka menjadi najis sekalipun perubahannya sedikit,
dan tidak bisa menjadi suci hilangnya perubahan air tersebut selama airnya masih
sedikit (kurang dari dua qolah) (al-Bajuuri ‘ala Fatkhi al-Qariib, juz 1, hal. 34)
Jadi air
yang kotor (najis) bisa menjadi suci kembali kalau sudah hilang perubahannya
dan mencapai dua qullah.

0 Komentar