Status Air Hasil Sulingan yang Berasal dari Air Najis

 



Kala masa kemarau banyak daerah- daerah yang kekurangan air bersih, paling utama di wilayah perkotaan, lebih- lebih kala terjalin bencana alam, buat penuhi kebutuhan air bersih pada warga, akhirnya pemerintah serta banyak lembaga ataupun organisasi sosial warga yang menggunakan air- air yang kotor, guna diolah/ disuling dengan memakai suatu perlengkapan yang diciptakan buat mencerna air kotor dengan sebagian proses tertentu, sehingga bisa menciptakan air bersih yang layak digunakan, baik buat mandi, bersuci serta diminum. Dari fenomena tersebut bagaimanakah status air bersih yang dihasilkan dari air najis?

Hukum atau keadaan air adalah air mutlak (suci dan mensucikan) bila telah mencapai dua kulah (setara dengan ukuran 60 cm3). Meskipun asalnya berasal dari air kotor atau limbah, namun air kotor yang kotor setelah menjadi bersih, baik dirubah dengan sendirinya atau melalui proses tertentu, dapat diolah untuk disucikan dan dikonsumsi seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Bajuri di bawah ini:

Air najis adalah air yang terkena najis dan belum mencapai dua qolah sekalipun tidak berubah atau sudah mencapai dua qolah dan berubah salah satu sifatnya. (al-Bajuuri ‘ala Fath al-Qariib, juz 1, hal. 33-35)

Apabila bangkai tersebut merubah air maka menjadi najis sekalipun perubahannya sedikit, dan tidak bisa menjadi suci hilangnya perubahan air tersebut selama airnya masih sedikit (kurang dari dua qolah) (al-Bajuuri ‘ala Fatkhi al-Qariib, juz 1, hal. 34)

Jadi air yang kotor (najis) bisa menjadi suci kembali kalau sudah hilang perubahannya dan mencapai dua qullah.

0 Komentar

Posting Komentar