Pertanyaan:
Jika seorang istri melakukan perselingkuhan
dan kemudian melahirkan anak, apakah anak tersebut masih dapat diakui sebagai
anak kandung kita, meskipun kita juga melakukan hubungan intim dengannya
setelah perselingkuhan tersebut terjadi?
Pembahasan:
Jika anak
tersebut masih dapat diasosiasikan dengan sang suami melalui kelanjutan
pernikahan, maka anak tersebut dianggap sebagai anak dari suami tersebut,
selama suami tidak menolak anak tersebut melalui pernyataan Li'an. Sebagai
contoh, setelah istri terbukti melakukan perselingkuhan, suami masih melakukan
hubungan intim dengan istrinya (pendapat yang kuat adalah istri yang berzina
tidak perlu melakukan Iddah, sehingga suami dapat tetap berhubungan intim
dengan istrinya setelah perselingkuhan tersebut) dan anak yang dilahirkan
ternyata lahir setelah 6 bulan atau lebih dari hubungan intim suami istri
tersebut (karena masa kehamilan minimal adalah 6 bulan). Maka anak yang
dilahirkan tersebut masih dianggap sebagai anak dari sang suami.
Jika anak
tersebut pasti berasal dari hubungan selingkuh, suami juga tidak mau mengakui hubungan
nasab dengan anak, maka jelas anak tersebut tidak dianggap sebagai anak dari
suami. Suami harus menegaskan atau membuat pernyataan bahwa anak tersebut bukan
anaknya melalui cara Li'an. Sebagai contoh, setelah istri melakukan
perselingkuhan, suami tidak melakukan hubungan intim sama sekali dengan
istrinya sampai istri melahirkan. Maka dalam kasus ini, jelas bahwa anak
tersebut tidak dianggap sebagai anak dari suami.
Jika sang
suami yakin atau menduga dengan keyakinan yang kuat bahwa anak tersebut berasal
dari perselingkuhan bukan darinya. Sebagai contoh, setelah istri terbukti
melakukan perselingkuhan, suami masih melakukan hubungan intim setelahnya
dengan istrinya yang berzina, tetapi suami selalu mengeluarkan air mani di luar
kemaluan istri, atau anak yang dilahirkan terlihat mirip dengan selingkuhan
istri. Dalam kasus ini, suami harus menyatakan bahwa anak tersebut bukan
anaknya melalui cara Li'an (sesuai dengan apa yang diatur dalam Bab Li'an),
setelah itu anak tersebut dihukum tidak dianggap sebagai anak dari sang suami.
Jika suami
tidak yakin, hanya menduga dengan dugaan yang lemah bahwa anak tersebut berasal
dari perselingkuhan bukan darinya, maka dia tidak harus membuat pernyataan
bahwa anak tersebut bukan anaknya melalui Li'an, dan anak tersebut tetap
dianggap sebagai anak dari suami. Namun jika suami membuat pernyataan bahwa
anak tersebut bukan anaknya melalui cara Li'an, maka anak tersebut tidak
dianggap sebagai anak dari suami.
Kesimpulan
dari kalimat tersebut adalah bahwa dalam hukum pernikahan, anak dianggap
sebagai anak dari suami jika dapat diasosiasikan dengan suami melalui
kelanjutan pernikahan dan suami tidak menolak hubungan nasab dengan anak
tersebut melalui pernyataan Li'an. Namun jika anak tersebut pasti berasal dari
hubungan selingkuh dan suami tidak mengakui hubungan nasab dengan anak tersebut,
maka anak tersebut tidak dianggap sebagai anak dari suami. Suami juga dapat
membuat pernyataan bahwa anak tersebut bukan anaknya melalui cara Li'an jika
dia yakin atau menduga dengan keyakinan yang kuat bahwa anak tersebut berasal
dari perselingkuhan bukan darinya. Namun jika suami hanya menduga dengan dugaan
yang lemah bahwa anak tersebut berasal dari perselingkuhan, maka dia tidak
harus membuat pernyataan bahwa anak tersebut bukan anaknya melalui Li'an dan
anak tersebut tetap dianggap sebagai anak dari suami.
Referensi:
روضة الطالبين وعمدة المفتين ج ٨ ص ٣٧٥
فرع – لو نكح حاملا من الزنا صح نكاحه بلا خلاف وهل له
وطؤها قبل الوضع وجهان أصحهما نعم إذ لا حرمة له ومنعه ابن الحداد
المجموع شرح المهذب ج ١٧ ص ٤١١
فصل – وإن وطئ زوجته ثم استبرأها لحيضة وطهرت ولم يطأها
وزنت وأتت بولد لستة أشهر فصاعدا من وقت الزنا لزمه قذفها ونفى النسب لما ذكرناه
وان وطئها في الطهر الذى زنت فيه فأتت بولد وغلب على ظنه أنه ليس منه، بأن علم أنه
كان يعزل منها أو رأى فيه شبها بالزانى لزمه نفيه باللعان، وان لم يغلب على ظنه
أنه ليس منه لم ينفه لقوله صلى الله عليه وسلم “الولد للفراش وللعاهر الحجر”، اهى
بغية المستزشدين ص ٣٨٦ – ٣٨٧
لوعلم زناها واحتمل كون الحمل منه أومن الزنا، ولاعبرة
بريبة يجدها من غير قرينة، فالحاصل أن المولود على فراش الزوج لاحق به مطلقا إن
أمكن كونه منه. ولاينتفي عنه إلاباللعان والنفي. تارة يجب – وتارة يحرم – وتارة
يجوز. ولاعبرة بإقرار المرأة بالزنا، وإن صدقها الزوج وظهرت أمارته، اهى

0 Komentar