Anak Hasil Selingkuhan Istri

 


Pertanyaan:

 Jika seorang istri melakukan perselingkuhan dan kemudian melahirkan anak, apakah anak tersebut masih dapat diakui sebagai anak kandung kita, meskipun kita juga melakukan hubungan intim dengannya setelah perselingkuhan tersebut terjadi?

Pembahasan:

Jika anak tersebut masih dapat diasosiasikan dengan sang suami melalui kelanjutan pernikahan, maka anak tersebut dianggap sebagai anak dari suami tersebut, selama suami tidak menolak anak tersebut melalui pernyataan Li'an. Sebagai contoh, setelah istri terbukti melakukan perselingkuhan, suami masih melakukan hubungan intim dengan istrinya (pendapat yang kuat adalah istri yang berzina tidak perlu melakukan Iddah, sehingga suami dapat tetap berhubungan intim dengan istrinya setelah perselingkuhan tersebut) dan anak yang dilahirkan ternyata lahir setelah 6 bulan atau lebih dari hubungan intim suami istri tersebut (karena masa kehamilan minimal adalah 6 bulan). Maka anak yang dilahirkan tersebut masih dianggap sebagai anak dari sang suami.

Jika anak tersebut pasti berasal dari hubungan selingkuh, suami juga tidak mau mengakui hubungan nasab dengan anak, maka jelas anak tersebut tidak dianggap sebagai anak dari suami. Suami harus menegaskan atau membuat pernyataan bahwa anak tersebut bukan anaknya melalui cara Li'an. Sebagai contoh, setelah istri melakukan perselingkuhan, suami tidak melakukan hubungan intim sama sekali dengan istrinya sampai istri melahirkan. Maka dalam kasus ini, jelas bahwa anak tersebut tidak dianggap sebagai anak dari suami.

Jika sang suami yakin atau menduga dengan keyakinan yang kuat bahwa anak tersebut berasal dari perselingkuhan bukan darinya. Sebagai contoh, setelah istri terbukti melakukan perselingkuhan, suami masih melakukan hubungan intim setelahnya dengan istrinya yang berzina, tetapi suami selalu mengeluarkan air mani di luar kemaluan istri, atau anak yang dilahirkan terlihat mirip dengan selingkuhan istri. Dalam kasus ini, suami harus menyatakan bahwa anak tersebut bukan anaknya melalui cara Li'an (sesuai dengan apa yang diatur dalam Bab Li'an), setelah itu anak tersebut dihukum tidak dianggap sebagai anak dari sang suami.

Jika suami tidak yakin, hanya menduga dengan dugaan yang lemah bahwa anak tersebut berasal dari perselingkuhan bukan darinya, maka dia tidak harus membuat pernyataan bahwa anak tersebut bukan anaknya melalui Li'an, dan anak tersebut tetap dianggap sebagai anak dari suami. Namun jika suami membuat pernyataan bahwa anak tersebut bukan anaknya melalui cara Li'an, maka anak tersebut tidak dianggap sebagai anak dari suami.

Kesimpulan dari kalimat tersebut adalah bahwa dalam hukum pernikahan, anak dianggap sebagai anak dari suami jika dapat diasosiasikan dengan suami melalui kelanjutan pernikahan dan suami tidak menolak hubungan nasab dengan anak tersebut melalui pernyataan Li'an. Namun jika anak tersebut pasti berasal dari hubungan selingkuh dan suami tidak mengakui hubungan nasab dengan anak tersebut, maka anak tersebut tidak dianggap sebagai anak dari suami. Suami juga dapat membuat pernyataan bahwa anak tersebut bukan anaknya melalui cara Li'an jika dia yakin atau menduga dengan keyakinan yang kuat bahwa anak tersebut berasal dari perselingkuhan bukan darinya. Namun jika suami hanya menduga dengan dugaan yang lemah bahwa anak tersebut berasal dari perselingkuhan, maka dia tidak harus membuat pernyataan bahwa anak tersebut bukan anaknya melalui Li'an dan anak tersebut tetap dianggap sebagai anak dari suami.

Referensi:

روضة الطالبين وعمدة المفتين ج ٨ ص ٣٧٥

فرع – لو نكح حاملا من الزنا صح نكاحه بلا خلاف وهل له وطؤها قبل الوضع وجهان أصحهما نعم إذ لا حرمة له ومنعه ابن الحداد

 

المجموع شرح المهذب ج ١٧ ص ٤١١

فصل – وإن وطئ زوجته ثم استبرأها لحيضة وطهرت ولم يطأها وزنت وأتت بولد لستة أشهر فصاعدا من وقت الزنا لزمه قذفها ونفى النسب لما ذكرناه وان وطئها في الطهر الذى زنت فيه فأتت بولد وغلب على ظنه أنه ليس منه، بأن علم أنه كان يعزل منها أو رأى فيه شبها بالزانى لزمه نفيه باللعان، وان لم يغلب على ظنه أنه ليس منه لم ينفه لقوله صلى الله عليه وسلم “الولد للفراش وللعاهر الحجر”، اهى

 

بغية المستزشدين ص ٣٨٦ – ٣٨٧

لوعلم زناها واحتمل كون الحمل منه أومن الزنا، ولاعبرة بريبة يجدها من غير قرينة، فالحاصل أن المولود على فراش الزوج لاحق به مطلقا إن أمكن كونه منه. ولاينتفي عنه إلاباللعان والنفي. تارة يجب – وتارة يحرم – وتارة يجوز. ولاعبرة بإقرار المرأة بالزنا، وإن صدقها الزوج وظهرت أمارته، اهى

0 Komentar

Posting Komentar