Teknologi medis telah menyebabkan perubahan yang signifikan
dalam sikap hidup dan pola beragama manusia. Kini, dengan kecanggihan
teknologi, bahkan hal-hal kecil dapat diidentifikasi dengan mudah, seperti yang
terjadi pada kasus Ibu Rina. Menurut laporan tim medis, janin yang sudah
berusia empat bulan dalam rahimnya sudah tidak bernyawa, sehingga diperlukan
operasi cesar segera untuk menyelamatkan nyawa ibu.
Hukum Sholat Jenazah Bayi Keguguran
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah janin
yang meninggal harus disholati.
Jika janin yang terlahir meninggal dan belum mencapai usia 4
bulan (120 hari), beberapa ulama menganggap tidak wajib atau bahkan tidak boleh
disholati kecuali terdapat tanda-tanda kehidupan seperti menangis, gerakan,
atau pernafasan.
Namun, jika janin telah berusia lebih dari 4 bulan tetapi
kurang dari 6 bulan, pandangan ulama berbeda-beda. Beberapa ulama menganggap
tidak wajib disholati kecuali terdapat tanda-tanda kehidupan, sementara yang
lain menganggap wajib disholati baik ada tanda-tanda kehidupan atau tidak.
Sedangkan jika janin telah berusia lebih dari 6 bulan, maka
pandangan ulama umumnya sepakat bahwa wajib disholati.
Meninggal di Dalam atau di Luar Rahim
Perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah ada
perbedaan yang signifikan antara janin yang meninggal di luar kandungan atau di
dalam kandungan dalam hal kewajiban shalat. Mayoritas ulama tidak melihat ada
perbedaan yang signifikan, karena yang ditekankan adalah adanya ruh (nafkhir
ruh) pada janin sebelum dia meninggal. Namun, ada ulama' malikiyah yang
berpendapat bahwa tidak boleh disholati kecuali jika diketahui kehidupannya
setelah dilahirkan. Namun perlu diingat bahwa pandangan ini berasal dari
perbedaan pendapat di kalangan ulama dan tidak ada satu jawaban yang pasti.
Fokus dalam hal kewajiban shalat pada janin yang meninggal
adalah pada adanya ruh (nafkhir ruh) pada janin sebelum dia meninggal. Namun,
ada pendapat yang menyatakan bahwa tanda-tanda kehidupan yang berupa gerakan
(al-ikhtilaj) harus ditemukan setelah dilahirkan, karena gerakan yang terjadi
di dalam rahim tidak dapat dipastikan berasal dari gerakan janin.
0 Komentar