Hak Perempuan Menentukan Jodoh

 


Indikator penting dalam tatanan hidup bermasyarakat adalah pemenuhan hak-hak perempuan, namun kenyataannya keterbatasan independensi perempuan untuk menentukan biduk rumah tangganya sendiri masih sering terjadi, terutama di pedesaan. Orang tua sering menikahkan anak perempuannya tanpa mempertimbangkan kesiapan mental anaknya. Islam menyetarakan kedudukan perempuan dengan laki-laki dalam hal kemampuan mental dan moralitas. Namun, dalam kehidupan masyarakat ada anggapan bahwa soal jodoh bagi anak laki-laki adalah urusan Tuhan, dan bagi anak perempuan adalah urusan orang tua.

Orang tua memiliki hak untuk memilih pasangan yang dianggap sesuai untuk anak gadisnya, yang dikenal dalam konteks Fiqh sebagai konsep ijbâr (hak untuk memilih secara sepihak). Orang tua selalu mengklaim bahwa tindakan mereka hanya dilakukan untuk kebaikan dan masa depan anaknya.

Apakah ada peluang bagi seorang gadis memiliki hak memilih pasangannya sendiri karena dia sendiri yang akan menjalani kehidupan rumah tangga bersama suami yang ia pilih sendiri?

Islam adalah ajaran spiritual-moral yang didasarkan pada kesadaran masing-masing individu sebagai hamba yang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan Allah. Oleh karena itu, calon yang lebih baik bagi yang bersangkutan, baik secara lahiriyah maupun bâthiniyah, duniawi maupun ukhrawinya, itulah yang dipilih sebagai pendamping hidup. Orang tua memiliki niatan baik dan ingin membahagiakan anaknya, namun tidak ada yang bisa menjamin bahwa kehendak baik itu akan melahirkan kenyataan yang baik pula. Oleh karena itu, yang lebih berhak untuk mengambil keputusan bagi kepentingan anak adalah anak itu sendiri karena ia yang akan menjalani dan merasakan manis getirnya mengarungi kehidupan rumah tangga. Posisi orang tua hanya sebagai pengusul, pendukung, dan pemanjat doa bagi keberlangsungan hidup anak perempuannya.

Persoalan jodoh adalah hak bebas individu untuk mencari kebahagiaan lahir dan batin, namun ada konsep ijbâr dalam Islam yang menjadi dasar pijakan orang tua untuk memaksakan kehendaknya kepada anaknya dalam memilih pasangan. Konsep ijbâr berangkat dari pandangan orang tua yang mempunyai tanggung jawab terhadap masa depan anaknya, namun kenyataannya orang tua sering memaksakan kehendaknya sendiri dan menyebabkan diskriminasi terhadap perempuan. Dalam buku Masdar, disebutkan bahwa hak ijbâr tidak seharusnya ada karena bertentangan dengan prinsip kemerdekaan yang dijunjung tinggi oleh Islam. Hal ini dibuktikan dengan adanya hadits Rasulullah yang mengembalikan urusan perkawinan kepada anak gadis yang tidak disukai oleh ayahnya.

Riwayat Imam Ahmad menyatakan bahwa dalam masalah pernikahan, seorang ayah tidak berhak memaksakan kehendaknya. Ini menunjukkan bahwa dalam islam, pemilihan pasangan hidup adalah hak bebas individu dan tidak boleh dipaksakan oleh orang lain, termasuk oleh orang tua.

Menurut Masdar F. Mas'udi, konsep ijbâr digunakan oleh madzhab Syafi'i dan berangkat dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra, yang menyatakan bahwa seorang perempuan janda lebih berhak atas dirinya daripada ayahnya dan anak gadis harus didengar perstujuannya. Kalangan Syafi'iyyah memaknai bahwa konsep ijbâr hanya bisa difungsikan kepada anak perempuan yang masih perawan, tetapi ijbâr yang dimaksud bukanlah sebuah pemaksaan yang dilakukan secara semena-mena. Kepedulian orang tua yang sangat besar kepada anaknya cenderung akan melakukan banyak hal demi kebaikan anaknya, termasuk dalam hal memilihkan jodoh.

Konsep ijbâr menurut Madzhab Syafi'i memiliki beberapa aturan yang harus dipenuhi, yaitu: hanya ayah atau kakek yang berhak melakukan ijbâr, anak perempuan yang di-ijbâr masih perawan, tidak ada kebencian antara wali mujbir dengan anak perempuan yang di-ijbâr, calon suami harus kufu' dengan si gadis, maskawin yang dijanjikan harus sesuai dengan martabat dan kedudukan sosial si perempuan, calon mempelai laki-laki harus mampu memenuhi kewajiban nafkahnya, dan dikenal sebagai orang baik yang akan memperlakukan istrinya dengan baik. Namun, kriteria ini sangat sulit untuk dipenuhi sehingga kalangan Syafi'iyah sendiri tidak begitu setuju dengan diberlakukannya hak ijbâr. Sebenarnya jika semua kriteria terpenuhi, maka yang terjadi bukan ijbâr lagi, melainkan kecocokan antara dua pasangan.

Selain dari aspek hak ijbâr, dalam sejarah Islam sendiri terdapat banyak perempuan yang memiliki inisiatif yang kuat dalam memilih pasangan hidupnya. Contohnya, Siti Khadijah dan Hafshah yang mengambil inisiatif untuk melamar Rasulullah, Rabi'ah binti Isma'il yang mengambil inisiatif untuk melamar Ahmad Ibnu Abi Al-Hawari dan lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada ketentuan dalam agama yang mengatur bahwa hanya laki-laki yang berinisiatif dalam memilih pasangan hidup.

 


0 Komentar

Posting Komentar