Indikator penting dalam
tatanan hidup bermasyarakat adalah pemenuhan hak-hak perempuan, namun
kenyataannya keterbatasan independensi perempuan untuk menentukan biduk rumah
tangganya sendiri masih sering terjadi, terutama di pedesaan. Orang tua sering menikahkan
anak perempuannya tanpa mempertimbangkan kesiapan mental anaknya. Islam
menyetarakan kedudukan perempuan dengan laki-laki dalam hal kemampuan mental
dan moralitas. Namun, dalam kehidupan masyarakat ada anggapan bahwa soal jodoh
bagi anak laki-laki adalah urusan Tuhan, dan bagi anak perempuan adalah urusan
orang tua.
Orang tua memiliki hak
untuk memilih pasangan yang dianggap sesuai untuk anak gadisnya, yang dikenal
dalam konteks Fiqh sebagai konsep ijbâr (hak untuk memilih secara sepihak).
Orang tua selalu mengklaim bahwa tindakan mereka hanya dilakukan untuk kebaikan
dan masa depan anaknya.
Apakah ada peluang bagi
seorang gadis memiliki hak memilih pasangannya sendiri karena dia sendiri yang
akan menjalani kehidupan rumah tangga bersama suami yang ia pilih sendiri?
Islam adalah ajaran
spiritual-moral yang didasarkan pada kesadaran masing-masing individu sebagai
hamba yang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan Allah. Oleh karena itu,
calon yang lebih baik bagi yang bersangkutan, baik secara lahiriyah maupun
bâthiniyah, duniawi maupun ukhrawinya, itulah yang dipilih sebagai pendamping
hidup. Orang tua memiliki niatan baik dan ingin membahagiakan anaknya, namun
tidak ada yang bisa menjamin bahwa kehendak baik itu akan melahirkan kenyataan
yang baik pula. Oleh karena itu, yang lebih berhak untuk mengambil keputusan
bagi kepentingan anak adalah anak itu sendiri karena ia yang akan menjalani dan
merasakan manis getirnya mengarungi kehidupan rumah tangga. Posisi orang tua
hanya sebagai pengusul, pendukung, dan pemanjat doa bagi keberlangsungan hidup
anak perempuannya.
Persoalan jodoh adalah
hak bebas individu untuk mencari kebahagiaan lahir dan batin, namun ada konsep
ijbâr dalam Islam yang menjadi dasar pijakan orang tua untuk memaksakan kehendaknya
kepada anaknya dalam memilih pasangan. Konsep ijbâr berangkat dari pandangan
orang tua yang mempunyai tanggung jawab terhadap masa depan anaknya, namun
kenyataannya orang tua sering memaksakan kehendaknya sendiri dan menyebabkan
diskriminasi terhadap perempuan. Dalam buku Masdar, disebutkan bahwa hak ijbâr
tidak seharusnya ada karena bertentangan dengan prinsip kemerdekaan yang
dijunjung tinggi oleh Islam. Hal ini dibuktikan dengan adanya hadits Rasulullah
yang mengembalikan urusan perkawinan kepada anak gadis yang tidak disukai oleh
ayahnya.
Riwayat Imam Ahmad
menyatakan bahwa dalam masalah pernikahan, seorang ayah tidak berhak memaksakan
kehendaknya. Ini menunjukkan bahwa dalam islam, pemilihan pasangan hidup adalah
hak bebas individu dan tidak boleh dipaksakan oleh orang lain, termasuk oleh
orang tua.
Menurut Masdar F.
Mas'udi, konsep ijbâr digunakan oleh madzhab Syafi'i dan berangkat dari hadits
yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra, yang menyatakan bahwa seorang perempuan
janda lebih berhak atas dirinya daripada ayahnya dan anak gadis harus didengar
perstujuannya. Kalangan Syafi'iyyah memaknai bahwa konsep ijbâr hanya bisa
difungsikan kepada anak perempuan yang masih perawan, tetapi ijbâr yang
dimaksud bukanlah sebuah pemaksaan yang dilakukan secara semena-mena.
Kepedulian orang tua yang sangat besar kepada anaknya cenderung akan melakukan
banyak hal demi kebaikan anaknya, termasuk dalam hal memilihkan jodoh.
Konsep ijbâr menurut
Madzhab Syafi'i memiliki beberapa aturan yang harus dipenuhi, yaitu: hanya ayah
atau kakek yang berhak melakukan ijbâr, anak perempuan yang di-ijbâr masih
perawan, tidak ada kebencian antara wali mujbir dengan anak perempuan yang
di-ijbâr, calon suami harus kufu' dengan si gadis, maskawin yang dijanjikan
harus sesuai dengan martabat dan kedudukan sosial si perempuan, calon mempelai
laki-laki harus mampu memenuhi kewajiban nafkahnya, dan dikenal sebagai orang
baik yang akan memperlakukan istrinya dengan baik. Namun, kriteria ini sangat
sulit untuk dipenuhi sehingga kalangan Syafi'iyah sendiri tidak begitu setuju
dengan diberlakukannya hak ijbâr. Sebenarnya jika semua kriteria terpenuhi,
maka yang terjadi bukan ijbâr lagi, melainkan kecocokan antara dua pasangan.
Selain dari aspek hak
ijbâr, dalam sejarah Islam sendiri terdapat banyak perempuan yang memiliki
inisiatif yang kuat dalam memilih pasangan hidupnya. Contohnya, Siti Khadijah
dan Hafshah yang mengambil inisiatif untuk melamar Rasulullah, Rabi'ah binti
Isma'il yang mengambil inisiatif untuk melamar Ahmad Ibnu Abi Al-Hawari dan
lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada ketentuan dalam agama yang
mengatur bahwa hanya laki-laki yang berinisiatif dalam memilih pasangan hidup.

0 Komentar