Secara umum,
dalam Islam diharuskan untuk menjaga jarak dengan lawan jenis yang bukan mahram
dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan fitnah atau perzinahan. Oleh
karena itu, dianjurkan untuk menghindari berjabat tangan dengan lawan jenis
yang bukan mahram.
Menurut
pendapat mayoritas ulama, berjabat tangan antara laki-laki dengan wanita yang
bukan mahram diharamkan. Hal ini diterangkan dalam kitab-kitab fikih seperti
Tanwir al-Qulub hal. 199 dan Hasyiyah as-Shawi 'ala Syarhi as-Shaghir.
Menurut
pendapat Imam Ahmad bin Hambal, berjabat tangan antara laki-laki dengan wanita
yang bukan mahram dianggap makruh (tidak dianjurkan) . Hal ini diterangkan
dalam kitab Masail al-Imam Ahmad bin Hambal.
Menurut
pendapat Syekh Muhammad Amin al-Kurdi, berjabat tangan antara laki-laki dan
perempuan diperbolehkan dengan syarat menggunakan sarung tangan seperti kaos
tangan atau yang lainnya. Hal ini diterangkan dalam kitab Syarh an-Nail wa
Syifa' al-'Aliil juz 9 hal 436. Syekh Muhammad Amin mengutip hadits Rasulullah
yang menyatakan bahwa fadhilah berjabat tangan dengan orang alim sama dengan
berjabat tangan dengan Rasulullah SAW. Dengan demikian, berjabat tangan
diperbolehkan bagi perempuan, anak-anak atau budak wanita kepada para alim yang
betul-betul menyatukan hatinya dengan Allah.
Menurut Ibnu
Taymiyah dan ulama' dari empat madzhab berjabat tangan dengan perempuan muda
bukan mahram adalah haram, tetapi madzhab Hanafi memberikan garis bawah yaitu
bahwa keharaman tersebut berlaku jika perempuan muda tersebut memicu munculnya
syahwat.

0 Komentar