Hukum Berjabat Tangan Dengan Ghoiru Mahrom (Orang Yang Bukan Mahram)



Secara umum, dalam Islam diharuskan untuk menjaga jarak dengan lawan jenis yang bukan mahram dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan fitnah atau perzinahan. Oleh karena itu, dianjurkan untuk menghindari berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.

Menurut pendapat mayoritas ulama, berjabat tangan antara laki-laki dengan wanita yang bukan mahram diharamkan. Hal ini diterangkan dalam kitab-kitab fikih seperti Tanwir al-Qulub hal. 199 dan Hasyiyah as-Shawi 'ala Syarhi as-Shaghir.

Menurut pendapat Imam Ahmad bin Hambal, berjabat tangan antara laki-laki dengan wanita yang bukan mahram dianggap makruh (tidak dianjurkan) . Hal ini diterangkan dalam kitab Masail al-Imam Ahmad bin Hambal.

Menurut pendapat Syekh Muhammad Amin al-Kurdi, berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan diperbolehkan dengan syarat menggunakan sarung tangan seperti kaos tangan atau yang lainnya. Hal ini diterangkan dalam kitab Syarh an-Nail wa Syifa' al-'Aliil juz 9 hal 436. Syekh Muhammad Amin mengutip hadits Rasulullah yang menyatakan bahwa fadhilah berjabat tangan dengan orang alim sama dengan berjabat tangan dengan Rasulullah SAW. Dengan demikian, berjabat tangan diperbolehkan bagi perempuan, anak-anak atau budak wanita kepada para alim yang betul-betul menyatukan hatinya dengan Allah.

Menurut Ibnu Taymiyah dan ulama' dari empat madzhab berjabat tangan dengan perempuan muda bukan mahram adalah haram, tetapi madzhab Hanafi memberikan garis bawah yaitu bahwa keharaman tersebut berlaku jika perempuan muda tersebut memicu munculnya syahwat.


0 Komentar

Posting Komentar