Potong kuku adalah sunnah dalam agama Islam, berdasarkan hadits-hadits Nabi Muhammad . Dalam Sahih Bukhari, Rasulullah dikatakan bahwa "Dua perkara yang sunnah dalam kebersihan: memotong kuku dan mencukur bulu ketiak.". Dalam Sahih Muslim juga ada hadits dari sahabat Anas ra menyatakan bahwa para sahabat memberikan batas waktu dalam hal mencukur kumis, memotong kuku, membersihkan bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan agar tidak melebihi batas waktu 40 malam. Dari beberapa hadits tersebut, dapat diketahui bahwa memotong kuku secara teratur dan tepat waktu merupakan sesuatu yang disarankan dalam agama Islam.
Menurut ulama, memotong kuku adalah
sunnah (tindakan yang disarankan) bagi pria dan wanita. Kedua tangan dan kaki
harus dipotong, dan disarankan untuk memotong kuku dengan cara yang dimulai
dari tangan kanan, kemudian tangan kiri, kemudian kaki kanan dan diakhiri
dengan kaki kiri. Namun, menurut Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya, dia
menyarankan untuk memotong kuku dengan cara yang dimulai dari jari telunjuk,
kemudian jari tengah, jari manis, jari kelingking dan diakhiri dengan ibu jari.
Dia menyertakan hadits dan hikmah dalam kitab tersebut untuk menjelaskan cara
memotong kuku yang dia sarankan.
Hadits dari sahabat Anas ra menyatakan
bahwa para sahabat memberikan batas waktu dalam hal mencukur kumis, memotong
kuku, membersihkan bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan agar tidak melebihi
batas waktu 40 malam. Artinya, para sahabat dalam praktik membersihkan diri
tidak mengakhirkan hingga batas akhir 40 hari. Jika mereka mengakhirkan, tidak
pernah lewat hingga sampai masa 40 hari, bukan berarti bahwa membersihkannya
diizinkan setiap 40 hari sekali, tetapi setiap saat terlihat panjang meskipun
belum sampai 40 hari, sunnah untuk dipotong atau dicukur.
Kesimpulannya, memanjangkan kuku
termasuk menyalahi kesunnahan.

0 Komentar