Hukum Operasi Plastik Menurut Islam

 



Operasi plastik atau bedah plastik adalah prosedur medis yang dilakukan untuk memperbaiki atau mempercantik bagian tubuh yang rusak atau cacat. Dalam islam, operasi ini disebut sebagai al-jirahah at-tajmiliyah. Para ulama membagi operasi plastik menjadi dua kategori, yaitu operasi yang dilakukan untuk tujuan pengobatan dan operasi yang dilakukan untuk tujuan estetika.

Menurut para ulama, hukum operasi atau bedah plastik yang dilakukan untuk tujuan estetika dianggap haram. Contohnya seperti operasi untuk menghilangkan tanda-tanda keriput di wajah dan tubuh, mengencangkan kulit, memperbesar atau memperkecil ukuran payudara, melangsingkan pinggang, atau memperbesar pinggul. Hal itu dianggap mengubah ciptaan Allah

Menurut para ulama, operasi atau bedah plastik yang dilakukan untuk tujuan pengobatan atau memperbaiki cacat atau kerusakan pada bagian tubuh dianggap boleh.

Bedah Plastik untuk Pengobatan

Operasi atau bedah plastik yang dilakukan untuk tujuan pengobatan juga dibagi lagi menjadi dua kategori, yaitu:

Pertama, operasi atau bedah plastik yang darurat atau vital, seperti saat terjadi penyumbatan saluran keluarnya air seni. Dalam kondisi ini, dibolehkan untuk melakukan operasi atau pembedahan, karena jika tidak dilakukan, dapat menyebabkan air seni merembes ke tempat lain yang menyebabkan kesulitan dalam melakukan ibadah dan menimbulkan masalah kesehatan lain.

Kedua, operasi atau bedah plastik yang dibutuhkan, seperti bibir sumbing atau kulit rusak karena terbakar. Dalam kondisi ini, dibolehkan untuk melakukan pembedahan, berdasarkan pertimbangan bahwa cacat atau kerusakan tersebut dapat menghalangi seseorang untuk menjalani kehidupan sosialnya.

0 Komentar

Posting Komentar