Operasi plastik atau
bedah plastik adalah prosedur medis yang dilakukan untuk memperbaiki atau
mempercantik bagian tubuh yang rusak atau cacat. Dalam islam, operasi ini
disebut sebagai al-jirahah at-tajmiliyah. Para ulama membagi operasi plastik
menjadi dua kategori, yaitu operasi yang dilakukan untuk tujuan pengobatan dan
operasi yang dilakukan untuk tujuan estetika.
Menurut para ulama, hukum
operasi atau bedah plastik yang dilakukan untuk tujuan estetika dianggap haram.
Contohnya seperti operasi untuk menghilangkan tanda-tanda keriput di wajah dan
tubuh, mengencangkan kulit, memperbesar atau memperkecil ukuran payudara,
melangsingkan pinggang, atau memperbesar pinggul. Hal itu dianggap mengubah
ciptaan Allah
Menurut para ulama,
operasi atau bedah plastik yang dilakukan untuk tujuan pengobatan atau
memperbaiki cacat atau kerusakan pada bagian tubuh dianggap boleh.
Bedah Plastik untuk Pengobatan
Operasi atau bedah
plastik yang dilakukan untuk tujuan pengobatan juga dibagi lagi menjadi dua
kategori, yaitu:
Pertama, operasi atau
bedah plastik yang darurat atau vital, seperti saat terjadi penyumbatan saluran
keluarnya air seni. Dalam kondisi ini, dibolehkan untuk melakukan operasi atau
pembedahan, karena jika tidak dilakukan, dapat menyebabkan air seni merembes ke
tempat lain yang menyebabkan kesulitan dalam melakukan ibadah dan menimbulkan
masalah kesehatan lain.
Kedua, operasi atau bedah
plastik yang dibutuhkan, seperti bibir sumbing atau kulit rusak karena
terbakar. Dalam kondisi ini, dibolehkan untuk melakukan pembedahan, berdasarkan
pertimbangan bahwa cacat atau kerusakan tersebut dapat menghalangi seseorang
untuk menjalani kehidupan sosialnya.

0 Komentar