Hukum Rebonding dalam Hukum Islam

 


Rebonding adalah proses meluruskan rambut dengan cara mengubah struktur protein rambut. Sedangkan mengkriting rambut adalah proses membuat rambut yang lurus menjadi kriting dengan mengubah struktur protein rambut. Namun, kedua proses ini menggunakan bahan kimia yang dapat merusak rambut, menyebabkan rambut menjadi kasar, merah, bercabang, dan bahkan menyebabkan perubahan bentuk rambut secara permanen. Oleh karena itu, setelah melakukan rebonding atau mengkriting rambut, perlu dilakukan perawatan intensif agar rambut tetap sehat. Namun, ada juga cara lain untuk meluruskan rambut tanpa mengubah struktur protein rambut seperti dengan menggulung rambut tanpa proses kimiawi atau menjalin rambut kecil-kecil.

Dari fenomena yang dijelaskan di atas, bagaimana hukum melakukan rebonding, mengkriting (rolling), punk, rasta, atau jenis perubahan rambut lainnya?

Dianggap tidak diperbolehkan karena dianggap sebagai perubahan yang dilakukan pada ciptaan Allah (taghyirul khalqi). Menurut hadits Nabi, wanita dilarang melakukan perubahan pada rambut dan tubuhnya seperti menyambung rambut, mentato, mencabut rambut, mengikir gigi untuk memperindah, karena semua itu dianggap merubah ciptaan Allah dan dikenakan laknat oleh Allah.

Menurut pendapat Imam Syihab al-Qurafi, melakukan rebonding diperbolehkan karena dianggap sebagai upaya untuk mengubah bentuk rambut dengan tujuan mendapatkan keindahan (lil jamal/tazayyun). Menurut Imam Syihab al-Qurafi, perbuatan menyambung rambut, mentato, atau mencabut rambut, mengikir gigi untuk memperindah, dikategorikan sebagai perbuatan merubah ciptaan Allah. Namun, dia belum menemukan ulama Syafi'iyah, Malikiyah, dan lainnya yang mengungkapkan alasan seperti itu, kecuali hal tersebut merupakan tipuan terhadap suami untuk memperbanyak mahar. Imam Syihab juga menyatakan bahwa alasan merubah ciptaan Allah dalam hadits tersebut belum dapat dia pahami, karena merubah untuk menjadi lebih indah tidak bertentangan dengan syariat seperti Sunat (Khitan), memotong kuku dan rambut, dan mengecat kuku, menyemir rambut, dan lain-lain.

Imam Syihab al-Qurafi menganggap rebonding diperbolehkan karena tujuannya untuk mengubah bentuk rambut agar lebih indah (lil jamal/tazayyun). Namun, dia belum menemukan ulama yang mengungkapkan alasan yang sama, kecuali hal itu merupakan tipuan terhadap suami untuk memperbanyak mahar. Imam Syihab juga belum memahami alasan merubah ciptaan Allah dalam hadits, karena merubah untuk menjadi lebih indah tidak bertentangan dengan syariat seperti Sunat (Khitan), memotong kuku dan rambut, dan mengecat kuku, menyemir rambut, dan lain-lain.

 

0 Komentar

Posting Komentar