Rebonding adalah proses meluruskan rambut
dengan cara mengubah struktur protein rambut. Sedangkan mengkriting rambut
adalah proses membuat rambut yang lurus menjadi kriting dengan mengubah
struktur protein rambut. Namun, kedua proses ini menggunakan bahan kimia yang
dapat merusak rambut, menyebabkan rambut menjadi kasar, merah, bercabang, dan
bahkan menyebabkan perubahan bentuk rambut secara permanen. Oleh karena itu,
setelah melakukan rebonding atau mengkriting rambut, perlu dilakukan perawatan
intensif agar rambut tetap sehat. Namun, ada juga cara lain untuk meluruskan
rambut tanpa mengubah struktur protein rambut seperti dengan menggulung rambut
tanpa proses kimiawi atau menjalin rambut kecil-kecil.
Dari fenomena yang dijelaskan di atas,
bagaimana hukum melakukan rebonding, mengkriting (rolling), punk, rasta, atau
jenis perubahan rambut lainnya?
Dianggap tidak diperbolehkan karena dianggap
sebagai perubahan yang dilakukan pada ciptaan Allah (taghyirul khalqi). Menurut
hadits Nabi, wanita dilarang melakukan perubahan pada rambut dan tubuhnya
seperti menyambung rambut, mentato, mencabut rambut, mengikir gigi untuk
memperindah, karena semua itu dianggap merubah ciptaan Allah dan dikenakan
laknat oleh Allah.
Menurut pendapat Imam Syihab al-Qurafi,
melakukan rebonding diperbolehkan karena dianggap sebagai upaya untuk mengubah
bentuk rambut dengan tujuan mendapatkan keindahan (lil jamal/tazayyun). Menurut
Imam Syihab al-Qurafi, perbuatan menyambung rambut, mentato, atau mencabut
rambut, mengikir gigi untuk memperindah, dikategorikan sebagai perbuatan
merubah ciptaan Allah. Namun, dia belum menemukan ulama Syafi'iyah, Malikiyah,
dan lainnya yang mengungkapkan alasan seperti itu, kecuali hal tersebut
merupakan tipuan terhadap suami untuk memperbanyak mahar. Imam Syihab juga
menyatakan bahwa alasan merubah ciptaan Allah dalam hadits tersebut belum dapat
dia pahami, karena merubah untuk menjadi lebih indah tidak bertentangan dengan
syariat seperti Sunat (Khitan), memotong kuku dan rambut, dan mengecat kuku,
menyemir rambut, dan lain-lain.
Imam Syihab al-Qurafi menganggap
rebonding diperbolehkan karena tujuannya untuk mengubah bentuk rambut agar
lebih indah (lil jamal/tazayyun). Namun, dia belum menemukan ulama yang
mengungkapkan alasan yang sama, kecuali hal itu merupakan tipuan terhadap suami
untuk memperbanyak mahar. Imam Syihab juga belum memahami alasan merubah
ciptaan Allah dalam hadits, karena merubah untuk menjadi lebih indah tidak
bertentangan dengan syariat seperti Sunat (Khitan), memotong kuku dan rambut,
dan mengecat kuku, menyemir rambut, dan lain-lain.

0 Komentar