Perkembangan teknologi dan ilmu kedokteran telah
memungkinkan komunikasi jarak jauh dan transplantasi organ tubuh. Namun,
praktek jual beli organ tubuh telah muncul dan menimbulkan dampak negatif,
seperti eksploitasi terhadap masyarakat miskin. Ke depan, kebutuhan akan
transplantasi akan terus meningkat. Persoalan yang muncul adalah apakah praktek
jual beli organ tubuh ini diizinkan dalam agama Islam.
Dalam menanggapi praktek jual beli organ tubuh, ada
dua pandangan di kalangan ulama. Pandangan pertama memperbolehkan praktek ini,
sedangkan pandangan kedua melarangnya. Kedua pandangan ini didasarkan pada
dalil atau argumen yang dianggap sesuai oleh masing-masing kubu. Sebelum
memutuskan pandangan mana yang paling tepat, perlu dibahas terlebih dahulu
argumen yang digunakan oleh kedua kubu tersebut.
Ulama yang memperbolehkan jual beli organ tubuh
menyatakan bahwa hal ini diperbolehkan dengan beberapa alasan, yaitu:
1. Dibandingkan
dengan kebolehan menjual air susu. Dalam hal ini, air susu dianggap sebagai
bagian dari manusia, sehingga sama halnya dengan organ tubuh. Jika susu dapat
dijual, maka organ tubuh juga dapat dijual. Hukum ini merupakan pendapat
Syafi'iyah dan Hanabilah.
2. Dibandingkan
dengan mengambil diat saat ada anggota tubuh yang terluka.
3. Dibandingkan
dengan kebolehan menjual budak. Jika menjual seluruh budak diperbolehkan
(termasuk semua organ tubuhnya), maka menjual organ-organ tubuh juga
diperbolehkan.
Ulama yang melarang jual beli organ tubuh menyatakan
bahwa hal ini di larang dengan beberapa alasan, yaitu :
1. Anggota
tubuh manusia bukan merupakan hak milik pribadi, dan syariat juga tidak
memperkenankan untuk dijual. Oleh karena itu, jika dijual, masuk dalam kategori
menjual barang yang bukan milik sendiri.
2. Manusia
adalah makhluk yang diberkahi oleh Allah, sehingga jika dijual, itu sama saja
dengan menghina ciptaan Allah dan menentang kemuliaan yang diberikan Allah.
Setelah meninjau argumen dari kedua pendapat tersebut,
tampak bahwa pendapat ulama yang melarang jual beli organ tubuh lebih unggul,
karena argumennya lebih valid. Misalnya argumen pertama, yang menyatakan bahwa
manusia sebenarnya bukan pemilik dari tubuh mereka sendiri, ini merupakan
argumen yang cukup masuk akal dan dapat diterima.
Hal ini dapat dibuktikan dengan ayat Al-Quran yang
menyatakan, "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan" (QS. Al-Baqarah: 195) Jika tubuh adalah milik manusia, tentu
Allah akan mengizinkan untuk digunakan dalam situasi apapun, asalkan pemiliknya
mau. Namun, karena tubuh manusia bukan milik pribadi, maka tidak bisa diperjualbelikan.
Hal ini karena salah satu syarat dari barang yang dapat diperjualbelikan adalah
harus dimiliki. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka jual beli tersebut tidak
sah dan diharamkan.
Argumen ulama yang memperbolehkan jual beli organ
tubuh dapat dikatakan kurang tepat, karena dalil qiyas yang digunakan termasuk
dalam kategori qiyas ma'a al-fariq (antara maqis dan maqis alaih memiliki
perbedaan yang signifikan), sehingga tidak dapat dijadikan dalil. Misalnya
ketika mengkaitkan jual beli organ dengan kebolehan menjual susu. Dalam hal
ini, disebut qiyas ma'a al-fariq karena susu berbeda dengan organ tubuh, karena
susu termasuk bagian yang dapat dipisahkan dari jasad dan juga dapat terus ada
walau sudah diperah. Sehingga tidak bisa menyamakan hukum menjual susu dengan
hukum menjual organ tubuh.
Ketentuan hukum di atas hanya berlaku untuk kasus
ketika pendonor masih hidup, yaitu organ tubuh yang dijual adalah organ tubuh
dari seseorang yang masih hidup. Dan hanya berlaku untuk manusia-manusia yang
ma'shum (orang yang diakui oleh agama sebagai tidak bersalah), yaitu bukan
orang yang murtad, pezina, dan yang mengajak perang. Namun, ketika pendonor
sudah meninggal dunia atau termasuk dalam kategori ghairu ma'shum (bukan orang
yang diakui oleh agama sebagai tidak bersalah), ulama juga terpecah dalam dua
kelompok, yaitu kelompok yang memperbolehkan dan kelompok yang melarang.
Ulama yang memperbolehkan jual beli organ tubuh orang
yang sudah meninggal dunia, dasar pendapatnya pada beberapa hal seperti :
1. Dalam
kaidah fiqh dijelaskan bahwa "dipilih sesuatu yang dampak negatifnya lebih
ringan dengan demi menjauhkan diri pada sesuatu yang lebih besar
mudharatnya". Dalam hal ini, menjual organ tubuh orang yang sudah
meninggal memang termasuk menimbulkan mudharat, namun membiarkan orang yang
hidup tidak mendapatkan donor jauh lebih besar mudharatnya.
2. Menjaga
kehidupan termasuk lima hal pokok dalam tasyri'u al-ahkam, sementara menjaga
pada anggota tubuh tidak berkaitan dengan kehidupan masuk kategori hajat.
Sehingga tentu lebih perlu menjaga pada hal yang dharurat, dengan melakukan
yang hajat.
3. Dalam
keadaan terpaksa, Syaf'iyyah dan Hanabilah memperbolehkan seseorang yang
terpaksa memakan organ tubuh orang yang tidak ma'shum (orang kafir, pezina,
dll). Dengan demikian, ketika terpaksa, menjual organ tubuh mayat juga
diperbolehkan.
Sedangkan ulama yang mengatakan jual beli organ tubuh
orang yang sudah meninggal haram, memberikan alasan yang sama seperti alasan
jual beli organ tubuh orang hidup, yaitu karena bukan milik pribadi dan juga
karena terhormatnya manusia. Pendapat ulama yang melarang jual beli organ tubuh
mayat ini juga cukup bisa dipertimbangkan. Namun, muncul pertanyaan siapa yang
berhak menjualnya? Apakah orang yang sendiri, ahli waris, atau pemerintah?.
Dikarenakan pemilik organ tersebut tidak memiliki hak untuk menjualnya, karena
organ tersebut bukan miliknya, ahli waris pun tidak memiliki hak untuk
melakukannya, karena haknya hanya terbatas pada harta peninggalan muwarrisnya.
Sebagai alternatif, dapat digunakan sistem donor organ
tanpa pembayaran, yang dikelola oleh pemerintah atau lembaga kesehatan yang
bertanggung jawab. Sistem ini dapat menjamin bahwa organ yang diterima adalah
organ yang sehat dan aman, serta tidak menimbulkan masalah jual beli organ yang
merugikan pihak tertentu. Selain itu, juga dapat mencegah munculnya praktik
jual beli organ ilegal yang merugikan masyarakat. Pemerintah juga dapat
mengatur dan mengawasi sistem donor organ ini agar tidak menimbulkan masalah
jual beli organ ilegal, serta memastikan bahwa proses transplantasi dilakukan
secara etis dan legal.
Pendapat pemerintah melakukan jual beli organ tubuh
ditolak karena mereka tidak memiliki hak untuk menjual barang yang bukan milik
mereka. Meskipun dalam tujuan untuk mempertimbangkan kemaslahatan, hal ini
diperbolehkan namun seharusnya tidak menggunakan akad jual beli karena tidak
memenuhi syarat barang yang diperjual belikan. Adanya unsur komersial dalam
proses ini dapat memberikan kesan penghinaan pada mayat yang tidak diperbolehkan.
Pembahasan jual beli organ tubuh saat ini tidak perlu
lagi membedakan antara orang ma'shum dan tidak, karena dalam zaman sekarang
hukum Islam tidak lagi memperlakukan orang murtad dengan pandangan yang
berbeda. Oleh karena itu, masalah yang dibahas saat ini hanya terbatas pada
jual beli organ tubuh orang yang mati atau hidup.

0 Komentar