Jual Beli Organ

 


Perkembangan teknologi dan ilmu kedokteran telah memungkinkan komunikasi jarak jauh dan transplantasi organ tubuh. Namun, praktek jual beli organ tubuh telah muncul dan menimbulkan dampak negatif, seperti eksploitasi terhadap masyarakat miskin. Ke depan, kebutuhan akan transplantasi akan terus meningkat. Persoalan yang muncul adalah apakah praktek jual beli organ tubuh ini diizinkan dalam agama Islam.

Dalam menanggapi praktek jual beli organ tubuh, ada dua pandangan di kalangan ulama. Pandangan pertama memperbolehkan praktek ini, sedangkan pandangan kedua melarangnya. Kedua pandangan ini didasarkan pada dalil atau argumen yang dianggap sesuai oleh masing-masing kubu. Sebelum memutuskan pandangan mana yang paling tepat, perlu dibahas terlebih dahulu argumen yang digunakan oleh kedua kubu tersebut.

Ulama yang memperbolehkan jual beli organ tubuh menyatakan bahwa hal ini diperbolehkan dengan beberapa alasan, yaitu:

1.      Dibandingkan dengan kebolehan menjual air susu. Dalam hal ini, air susu dianggap sebagai bagian dari manusia, sehingga sama halnya dengan organ tubuh. Jika susu dapat dijual, maka organ tubuh juga dapat dijual. Hukum ini merupakan pendapat Syafi'iyah dan Hanabilah.

2.      Dibandingkan dengan mengambil diat saat ada anggota tubuh yang terluka.

3.      Dibandingkan dengan kebolehan menjual budak. Jika menjual seluruh budak diperbolehkan (termasuk semua organ tubuhnya), maka menjual organ-organ tubuh juga diperbolehkan.

Ulama yang melarang jual beli organ tubuh menyatakan bahwa hal ini di larang dengan beberapa alasan, yaitu :

1.      Anggota tubuh manusia bukan merupakan hak milik pribadi, dan syariat juga tidak memperkenankan untuk dijual. Oleh karena itu, jika dijual, masuk dalam kategori menjual barang yang bukan milik sendiri.

2.      Manusia adalah makhluk yang diberkahi oleh Allah, sehingga jika dijual, itu sama saja dengan menghina ciptaan Allah dan menentang kemuliaan yang diberikan Allah.

Setelah meninjau argumen dari kedua pendapat tersebut, tampak bahwa pendapat ulama yang melarang jual beli organ tubuh lebih unggul, karena argumennya lebih valid. Misalnya argumen pertama, yang menyatakan bahwa manusia sebenarnya bukan pemilik dari tubuh mereka sendiri, ini merupakan argumen yang cukup masuk akal dan dapat diterima.

Hal ini dapat dibuktikan dengan ayat Al-Quran yang menyatakan, "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" (QS. Al-Baqarah: 195) Jika tubuh adalah milik manusia, tentu Allah akan mengizinkan untuk digunakan dalam situasi apapun, asalkan pemiliknya mau. Namun, karena tubuh manusia bukan milik pribadi, maka tidak bisa diperjualbelikan. Hal ini karena salah satu syarat dari barang yang dapat diperjualbelikan adalah harus dimiliki. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka jual beli tersebut tidak sah dan diharamkan.

Argumen ulama yang memperbolehkan jual beli organ tubuh dapat dikatakan kurang tepat, karena dalil qiyas yang digunakan termasuk dalam kategori qiyas ma'a al-fariq (antara maqis dan maqis alaih memiliki perbedaan yang signifikan), sehingga tidak dapat dijadikan dalil. Misalnya ketika mengkaitkan jual beli organ dengan kebolehan menjual susu. Dalam hal ini, disebut qiyas ma'a al-fariq karena susu berbeda dengan organ tubuh, karena susu termasuk bagian yang dapat dipisahkan dari jasad dan juga dapat terus ada walau sudah diperah. Sehingga tidak bisa menyamakan hukum menjual susu dengan hukum menjual organ tubuh.

Ketentuan hukum di atas hanya berlaku untuk kasus ketika pendonor masih hidup, yaitu organ tubuh yang dijual adalah organ tubuh dari seseorang yang masih hidup. Dan hanya berlaku untuk manusia-manusia yang ma'shum (orang yang diakui oleh agama sebagai tidak bersalah), yaitu bukan orang yang murtad, pezina, dan yang mengajak perang. Namun, ketika pendonor sudah meninggal dunia atau termasuk dalam kategori ghairu ma'shum (bukan orang yang diakui oleh agama sebagai tidak bersalah), ulama juga terpecah dalam dua kelompok, yaitu kelompok yang memperbolehkan dan kelompok yang melarang.

Ulama yang memperbolehkan jual beli organ tubuh orang yang sudah meninggal dunia, dasar pendapatnya pada beberapa hal seperti :

1.      Dalam kaidah fiqh dijelaskan bahwa "dipilih sesuatu yang dampak negatifnya lebih ringan dengan demi menjauhkan diri pada sesuatu yang lebih besar mudharatnya". Dalam hal ini, menjual organ tubuh orang yang sudah meninggal memang termasuk menimbulkan mudharat, namun membiarkan orang yang hidup tidak mendapatkan donor jauh lebih besar mudharatnya.

2.      Menjaga kehidupan termasuk lima hal pokok dalam tasyri'u al-ahkam, sementara menjaga pada anggota tubuh tidak berkaitan dengan kehidupan masuk kategori hajat. Sehingga tentu lebih perlu menjaga pada hal yang dharurat, dengan melakukan yang hajat.

3.      Dalam keadaan terpaksa, Syaf'iyyah dan Hanabilah memperbolehkan seseorang yang terpaksa memakan organ tubuh orang yang tidak ma'shum (orang kafir, pezina, dll). Dengan demikian, ketika terpaksa, menjual organ tubuh mayat juga diperbolehkan.

Sedangkan ulama yang mengatakan jual beli organ tubuh orang yang sudah meninggal haram, memberikan alasan yang sama seperti alasan jual beli organ tubuh orang hidup, yaitu karena bukan milik pribadi dan juga karena terhormatnya manusia. Pendapat ulama yang melarang jual beli organ tubuh mayat ini juga cukup bisa dipertimbangkan. Namun, muncul pertanyaan siapa yang berhak menjualnya? Apakah orang yang sendiri, ahli waris, atau pemerintah?. Dikarenakan pemilik organ tersebut tidak memiliki hak untuk menjualnya, karena organ tersebut bukan miliknya, ahli waris pun tidak memiliki hak untuk melakukannya, karena haknya hanya terbatas pada harta peninggalan muwarrisnya.

Sebagai alternatif, dapat digunakan sistem donor organ tanpa pembayaran, yang dikelola oleh pemerintah atau lembaga kesehatan yang bertanggung jawab. Sistem ini dapat menjamin bahwa organ yang diterima adalah organ yang sehat dan aman, serta tidak menimbulkan masalah jual beli organ yang merugikan pihak tertentu. Selain itu, juga dapat mencegah munculnya praktik jual beli organ ilegal yang merugikan masyarakat. Pemerintah juga dapat mengatur dan mengawasi sistem donor organ ini agar tidak menimbulkan masalah jual beli organ ilegal, serta memastikan bahwa proses transplantasi dilakukan secara etis dan legal.

Pendapat pemerintah melakukan jual beli organ tubuh ditolak karena mereka tidak memiliki hak untuk menjual barang yang bukan milik mereka. Meskipun dalam tujuan untuk mempertimbangkan kemaslahatan, hal ini diperbolehkan namun seharusnya tidak menggunakan akad jual beli karena tidak memenuhi syarat barang yang diperjual belikan. Adanya unsur komersial dalam proses ini dapat memberikan kesan penghinaan pada mayat yang tidak diperbolehkan.

Pembahasan jual beli organ tubuh saat ini tidak perlu lagi membedakan antara orang ma'shum dan tidak, karena dalam zaman sekarang hukum Islam tidak lagi memperlakukan orang murtad dengan pandangan yang berbeda. Oleh karena itu, masalah yang dibahas saat ini hanya terbatas pada jual beli organ tubuh orang yang mati atau hidup.

0 Komentar

Posting Komentar