Masyarakat
modern cenderung menginginkan kemudahan dan kesederhanaan dalam pemenuhan
kebutuhan sehari-hari, seperti membeli makanan dan minuman instan, serta
menggunakan tissue daripada air untuk membersihkan diri.
Masyarakat
perkotaan cenderung menggunakan tissue yang dibasahi dengan sedikit air untuk
membersihkan diri dari kotoran, sebagai alternatif daripada menggunakan air.
Mereka menganggap bahwa cara ini cukup efektif dalam membersihkan diri dan
menganggap sudah suci.
Apakah
penggunaan tisu basah sudah dianggap cukup dalam membersihkan atau menyucikan najis?
Ada
perbedaan pendapat di kalangan para ahli fikih Islam tentang apakah mengusap
benda yang terkena najis dengan tissue yang dibasahi cukup untuk
membersihkannya. Kelompok Syafi'iyyah berpendapat bahwa hal tersebut tidak
cukup dan bahwa benda padat yang terkena najis harus dibasuh dengan air untuk
benar-benar dikatakan suci. Mereka mengutip pendapat ini dari kitab
"Mughni al-Muhtaj" Juz 1 halaman 403.
Sesuai
dengan referensi yang sama dalam kitab "Mughni al-Muhtaj", dijelaskan
bahwa jika pisau atau daging terkena air najis, cukup membersihkannya dengan
cara dibasuh, tidak perlu ditambah proses lain seperti dicuci dengan air lain
atau dibakar lagi, ataupun ditepatkan air yang ada di dalam daging itu dengan
cara diperas.
Menurut
pandangan Syafi'iyyah, proses membersihkan sesuatu yang terkena najis memiliki
dua tahap. Pertama, harus menghilangkan tiga sifat najis yaitu bahan najis, bau
dan rasa. Setelah itu baru dilakukan tahap kedua yaitu dengan menyiramkan air
pada tempat yang terkena najis. Oleh karena itu, meskipun sudah dibersihkan
dengan baik, tetap harus diakhiri dengan percikan air.
Menurut
madzhab Hanafiyah, bersuci dari najis dengan menggunakan tissue yang dibasahi
dengan air dibolehkan jika
Pertama,
najis terdapat pada tempat yang padat dan keras seperti kaca, asalkan najis itu
tidak meresap ke bagian dalam. Hal ini dapat ditemukan dalam kitab "Radd
al-Muhtar" dan "al-'Inayah Syarh al-Hidayah" yang menjelaskan
bahwa untuk menyucikan kaca atau pedang cukup dengan diusap saja karena najis
tidak menyerap sehingga tidak perlu dibasuh dengan air.
Kedua,
Menurut madzhab Hanafiyah, bersuci dari najis dengan menggunakan tissue yang
dibasahi dengan air dibolehkan jika najis berupa benda atau tidak, baik kering
atau basah. Hal ini dapat ditemukan dalam kitab "Radd al-Muhtar" oleh
Ibnu 'Abidin yang menjelaskan bahwa untuk menyucikan najis kering yang ada
bendanya cukup dengan diusap atau dikerok dengan tissue yang dibasahi sehingga
bekas najis hilang beserta benda-bendanya. Sedangkan untuk najis kering tanpa
wujud seperti kencing dan khamr cukup diusap dengan tissue yang dibasahi. Bila
najisnya basah, ada wujud atau tidak, cukup diusap dengan tissue yang dibasahi
atau tidak.

0 Komentar