Membersihkan Najis dengan Tisu Basah

 


Masyarakat modern cenderung menginginkan kemudahan dan kesederhanaan dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari, seperti membeli makanan dan minuman instan, serta menggunakan tissue daripada air untuk membersihkan diri.

Masyarakat perkotaan cenderung menggunakan tissue yang dibasahi dengan sedikit air untuk membersihkan diri dari kotoran, sebagai alternatif daripada menggunakan air. Mereka menganggap bahwa cara ini cukup efektif dalam membersihkan diri dan menganggap sudah suci.

Apakah penggunaan tisu basah sudah dianggap cukup dalam membersihkan atau menyucikan najis?

Ada perbedaan pendapat di kalangan para ahli fikih Islam tentang apakah mengusap benda yang terkena najis dengan tissue yang dibasahi cukup untuk membersihkannya. Kelompok Syafi'iyyah berpendapat bahwa hal tersebut tidak cukup dan bahwa benda padat yang terkena najis harus dibasuh dengan air untuk benar-benar dikatakan suci. Mereka mengutip pendapat ini dari kitab "Mughni al-Muhtaj" Juz 1 halaman 403.

Sesuai dengan referensi yang sama dalam kitab "Mughni al-Muhtaj", dijelaskan bahwa jika pisau atau daging terkena air najis, cukup membersihkannya dengan cara dibasuh, tidak perlu ditambah proses lain seperti dicuci dengan air lain atau dibakar lagi, ataupun ditepatkan air yang ada di dalam daging itu dengan cara diperas.

Menurut pandangan Syafi'iyyah, proses membersihkan sesuatu yang terkena najis memiliki dua tahap. Pertama, harus menghilangkan tiga sifat najis yaitu bahan najis, bau dan rasa. Setelah itu baru dilakukan tahap kedua yaitu dengan menyiramkan air pada tempat yang terkena najis. Oleh karena itu, meskipun sudah dibersihkan dengan baik, tetap harus diakhiri dengan percikan air.

Menurut madzhab Hanafiyah, bersuci dari najis dengan menggunakan tissue yang dibasahi dengan air dibolehkan jika

Pertama, najis terdapat pada tempat yang padat dan keras seperti kaca, asalkan najis itu tidak meresap ke bagian dalam. Hal ini dapat ditemukan dalam kitab "Radd al-Muhtar" dan "al-'Inayah Syarh al-Hidayah" yang menjelaskan bahwa untuk menyucikan kaca atau pedang cukup dengan diusap saja karena najis tidak menyerap sehingga tidak perlu dibasuh dengan air.

Kedua, Menurut madzhab Hanafiyah, bersuci dari najis dengan menggunakan tissue yang dibasahi dengan air dibolehkan jika najis berupa benda atau tidak, baik kering atau basah. Hal ini dapat ditemukan dalam kitab "Radd al-Muhtar" oleh Ibnu 'Abidin yang menjelaskan bahwa untuk menyucikan najis kering yang ada bendanya cukup dengan diusap atau dikerok dengan tissue yang dibasahi sehingga bekas najis hilang beserta benda-bendanya. Sedangkan untuk najis kering tanpa wujud seperti kencing dan khamr cukup diusap dengan tissue yang dibasahi. Bila najisnya basah, ada wujud atau tidak, cukup diusap dengan tissue yang dibasahi atau tidak.

 

 

 

 


0 Komentar

Posting Komentar