Mencuci Pakaian Najis di Mesin Cuci

 


Jasa laundry saat ini cukup populer di kalangan masyarakat, dimana banyak yang berinvestasi di bidang ini. Proses pencucian melalui pengeringan atau uap dengan energi panas menjadi metode yang digunakan. Hal ini sangat menggembirakan bagi roda perekonomian dan usaha kecil menengah. Namun, pengelola laundry harus tetap memperhatikan kebersihan pakaian untuk mempertahankan eksistensi bisnis. Namun saat ini sudah ada mesin cuci yang mengalirkan air bersih dan selang air ke pakaian, sehingga proses pencucian lebih aman dan higenis.

Sebagian orang enggan menggunakan mesin cuci karena percaya bahwa kesucian pakaian yang dicuci dengan mesin tidak terjamin, karena air yang digunakan sedikit dan dianggap najis.

Menurut fiqh, metode untuk membersihkan dan membilas pakaian sangat sederhana. Jumlah air yang dibutuhkan tidak perlu banyak, seperti dua qullah (sekitar 216 liter), karena yang penting adalah air tersebut dianggap sebagai air wurud (air yang menyentuh benda yang akan dibersihkan) dan tidak sebaliknya (benda yang akan dibersihkan dimasukkan ke dalam air). Proses ini sama seperti pembilasan yang digunakan dalam mesin cuci. Muhammad Ahmad bin Umar Asy-Syathiri pernah menegaskan:

Ada dua jenis mesin cuci, salah satunya adalah mesin cuci otomatis. Proses kerjanya adalah air yang datang (membilas pakaian yang sudah dicuci) kemudian dibuang. Kemudian air baru datang. Proses pembilasan ini terjadi berulang kali. Oleh karena itu, untuk hal ini tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama mengenai kebersihan pakaian.

Apabila praktiknya dibalik, pakaian yang najis dimasukkan ke dalam air yang sedikit. Menurut pendapat yang paling shahih dalam fiqh, jika pakaian yang sudah najis dimasukkan ke air yang sedikit, maka pakaian tersebut tetap najis. Namun, pendapat imam Ibnu Suraij berbeda, beliau berpendapat bahwa jika seseorang memasukkan pakaian yang najis ke dalam air yang sedikit dengan niat untuk menghilangkan najis, maka pakaian tersebut menjadi suci. Namun, pendapat ini tidak diikuti oleh mayoritas ulama.

Walhasil, Proses membersihkan dan membilas pakaian sangat sederhana dan tidak memerlukan air yang banyak, yang penting adalah air tersebut dianggap sebagai air wurud (air yang menyentuh benda yang akan dibersihkan) dan tidak sebaliknya (benda yang akan dibersihkan dimasukkan ke dalam air). Proses ini sama seperti pembilasan yang digunakan dalam mesin cuci. Namun, jika prakteknya dibalik, yakni pakaian yang sudah najis dimasukkan ke air yang sedikit, menurut pendapat yang paling shahih dalam fiqh, pakaian tersebut tetap najis. Namun, ada pendapat imam Ibnu Suraij yang berbeda, beliau berpendapat bahwa jika seseorang memasukkan pakaian yang najis ke dalam air yang sedikit dengan niat untuk menghilangkan najis, maka pakaian tersebut menjadi suci.

0 Komentar

Posting Komentar