Jasa laundry
saat ini cukup populer di kalangan masyarakat, dimana banyak yang berinvestasi
di bidang ini. Proses pencucian melalui pengeringan atau uap dengan energi
panas menjadi metode yang digunakan. Hal ini sangat menggembirakan bagi roda
perekonomian dan usaha kecil menengah. Namun, pengelola laundry harus tetap
memperhatikan kebersihan pakaian untuk mempertahankan eksistensi bisnis. Namun
saat ini sudah ada mesin cuci yang mengalirkan air bersih dan selang air ke
pakaian, sehingga proses pencucian lebih aman dan higenis.
Sebagian
orang enggan menggunakan mesin cuci karena percaya bahwa kesucian pakaian yang
dicuci dengan mesin tidak terjamin, karena air yang digunakan sedikit dan
dianggap najis.
Menurut
fiqh, metode untuk membersihkan dan membilas pakaian sangat sederhana. Jumlah
air yang dibutuhkan tidak perlu banyak, seperti dua qullah (sekitar 216 liter),
karena yang penting adalah air tersebut dianggap sebagai air wurud (air
yang menyentuh benda yang akan dibersihkan) dan tidak sebaliknya (benda yang
akan dibersihkan dimasukkan ke dalam air). Proses ini sama seperti pembilasan
yang digunakan dalam mesin cuci. Muhammad Ahmad bin Umar Asy-Syathiri pernah
menegaskan:
Ada dua
jenis mesin cuci, salah satunya adalah mesin cuci otomatis. Proses kerjanya
adalah air yang datang (membilas pakaian yang sudah dicuci) kemudian dibuang.
Kemudian air baru datang. Proses pembilasan ini terjadi berulang kali. Oleh
karena itu, untuk hal ini tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama
mengenai kebersihan pakaian.
Apabila praktiknya
dibalik, pakaian yang najis dimasukkan ke dalam air yang sedikit. Menurut
pendapat yang paling shahih dalam fiqh, jika pakaian yang sudah najis
dimasukkan ke air yang sedikit, maka pakaian tersebut tetap najis. Namun,
pendapat imam Ibnu Suraij berbeda, beliau berpendapat bahwa jika seseorang
memasukkan pakaian yang najis ke dalam air yang sedikit dengan niat untuk
menghilangkan najis, maka pakaian tersebut menjadi suci. Namun, pendapat ini
tidak diikuti oleh mayoritas ulama.
Walhasil, Proses
membersihkan dan membilas pakaian sangat sederhana dan tidak memerlukan air
yang banyak, yang penting adalah air tersebut dianggap sebagai air wurud (air
yang menyentuh benda yang akan dibersihkan) dan tidak sebaliknya (benda yang
akan dibersihkan dimasukkan ke dalam air). Proses ini sama seperti pembilasan
yang digunakan dalam mesin cuci. Namun, jika prakteknya dibalik, yakni pakaian
yang sudah najis dimasukkan ke air yang sedikit, menurut pendapat yang paling
shahih dalam fiqh, pakaian tersebut tetap najis. Namun, ada pendapat imam Ibnu
Suraij yang berbeda, beliau berpendapat bahwa jika seseorang memasukkan pakaian
yang najis ke dalam air yang sedikit dengan niat untuk menghilangkan najis,
maka pakaian tersebut menjadi suci.

0 Komentar