Pencangkokan Organ Tubuh

Kemajuan dalam segala aspek kehidupan sangat diharapkan untuk menciptakan kehidupan yang diinginkan, termasuk dalam bidang kedokteran. Salah satu kemajuan dalam bidang kedokteran adalah transplantasi, yang memungkinkan orang yang tidak bisa melihat untuk kembali melihat dunia dengan transplantasi kornea, atau orang yang hatinya tidak lagi bisa berfungsi untuk kembali bernafas dengan transplantasi hati. Sejarah transplantasi sudah ada sejak 600 SM, dengan dilakukannya transplantasi kulit. John Hunter (1728-1793) adalah pionir dalam bidang ini. Pada abad 20, Wiener dan Landsteiner mengembangkan transplantasi dengan menemukan sistem golongan darah ABO dan Rhesus. Dalam transplantasi terlibat beberapa pihak seperti donor hidup, jenazah, dan mati, keluarga dan ahli waris, resepien, dokter, dan masyarakat. Ada tiga jenis transplantasi teknis yaitu auto transplantasi, homo transplantasi, dan hetero transplantasi. Namun, transplantasi ini tidak bisa berjalan dengan mudah tanpa rintangan, salah satunya norma agama. Oleh karena itu, persoalan utama dalam kajian ini adalah apakah Islam mengizinkan praktek transplantasi.

Menghormati martabat orang lain adalah suatu hal yang dianjurkan dalam agama. Seseorang tidak boleh merusak jiwa, perasaan, harga diri, atau hak milik orang lain, bahkan juga terhadap mayat. Sebaliknya, kita diwajibkan untuk melindungi dan memuliakan martabat orang lain.

Dalam kasus transplantasi, seseorang tidak boleh mengorbankan orang lain demi kepentingan pribadi. Namun, dalam kondisi darurat seperti pada penderita ginjal dan jantung, transplantasi dapat dipertimbangkan sebagai solusi untuk menyelamatkan nyawa.

Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa tidak boleh mengambil organ dari seseorang yang masih hidup untuk ditransplantasikan kepada orang lain, terutama dalam situasi darurat. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang merusak, karena seseorang tidak boleh merugikan orang lain demi kepentingan dirinya sendiri. Selain itu, transplantasi jenis ini juga dapat menimbulkan kerugian bagi pendonor, seperti kehilangan salah satu organ tubuhnya. Namun, jika transplantasi tidak menimbulkan kerugian bagi pendonor, seperti dalam kasus transplantasi ginjal, maka dapat dilakukan asalkan tidak menimbulkan kerugian bagi pendonor. Namun, dalam kasus transplantasi jantung, hal ini tidak boleh dilakukan karena seseorang hanya memiliki satu jantung dan jika diambil akan menyebabkan kematian.

Secara umum, para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa merusak jasad mayat dilarang dalam agama. Namun, dalam kondisi darurat atau keperluan yang mendesak, pandangan para ulama berbeda-beda. Beberapa ulama berpendapat bahwa dalam kondisi apapun tidak boleh mengkonsumsi daging manusia, sementara yang lain membolehkannya dalam kondisi darurat untuk memelihara jiwa dan kehormatan manusia. Mayoritas ulama menganggap transplantasi dari organ orang mati dibolehkan jika dilakukan dalam kerangka hifdz an-nafs (memelihara jiwa) dan demi menyelamatkan penderita.

0 Komentar

Posting Komentar