Kemajuan dalam segala aspek kehidupan sangat diharapkan
untuk menciptakan kehidupan yang diinginkan, termasuk dalam bidang kedokteran.
Salah satu kemajuan dalam bidang kedokteran adalah transplantasi, yang
memungkinkan orang yang tidak bisa melihat untuk kembali melihat dunia dengan
transplantasi kornea, atau orang yang hatinya tidak lagi bisa berfungsi untuk
kembali bernafas dengan transplantasi hati. Sejarah transplantasi sudah ada
sejak 600 SM, dengan dilakukannya transplantasi kulit. John Hunter (1728-1793)
adalah pionir dalam bidang ini. Pada abad 20, Wiener dan Landsteiner
mengembangkan transplantasi dengan menemukan sistem golongan darah ABO dan
Rhesus. Dalam transplantasi terlibat beberapa pihak seperti donor hidup,
jenazah, dan mati, keluarga dan ahli waris, resepien, dokter, dan masyarakat.
Ada tiga jenis transplantasi teknis yaitu auto transplantasi, homo
transplantasi, dan hetero transplantasi. Namun, transplantasi ini tidak bisa
berjalan dengan mudah tanpa rintangan, salah satunya norma agama. Oleh karena
itu, persoalan utama dalam kajian ini adalah apakah Islam mengizinkan praktek
transplantasi.
Menghormati martabat orang lain adalah suatu hal yang
dianjurkan dalam agama. Seseorang tidak boleh merusak jiwa, perasaan, harga
diri, atau hak milik orang lain, bahkan juga terhadap mayat. Sebaliknya, kita
diwajibkan untuk melindungi dan memuliakan martabat orang lain.
Dalam kasus transplantasi, seseorang tidak boleh
mengorbankan orang lain demi kepentingan pribadi. Namun, dalam kondisi darurat
seperti pada penderita ginjal dan jantung, transplantasi dapat dipertimbangkan
sebagai solusi untuk menyelamatkan nyawa.
Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa tidak boleh
mengambil organ dari seseorang yang masih hidup untuk ditransplantasikan kepada
orang lain, terutama dalam situasi darurat. Hal ini dianggap sebagai tindakan
yang merusak, karena seseorang tidak boleh merugikan orang lain demi
kepentingan dirinya sendiri. Selain itu, transplantasi jenis ini juga dapat
menimbulkan kerugian bagi pendonor, seperti kehilangan salah satu organ
tubuhnya. Namun, jika transplantasi tidak menimbulkan kerugian bagi pendonor,
seperti dalam kasus transplantasi ginjal, maka dapat dilakukan asalkan tidak
menimbulkan kerugian bagi pendonor. Namun, dalam kasus transplantasi jantung,
hal ini tidak boleh dilakukan karena seseorang hanya memiliki satu jantung dan
jika diambil akan menyebabkan kematian.
Secara umum, para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa
merusak jasad mayat dilarang dalam agama. Namun, dalam kondisi darurat atau
keperluan yang mendesak, pandangan para ulama berbeda-beda. Beberapa ulama
berpendapat bahwa dalam kondisi apapun tidak boleh mengkonsumsi daging manusia,
sementara yang lain membolehkannya dalam kondisi darurat untuk memelihara jiwa
dan kehormatan manusia. Mayoritas ulama menganggap transplantasi dari organ
orang mati dibolehkan jika dilakukan dalam kerangka hifdz an-nafs (memelihara
jiwa) dan demi menyelamatkan penderita.

0 Komentar