Apakah hukum seorang penduduk desa yang
menghadiri shalat Jumu'ah di desa lain (bukan desanya sendiri)?
Penduduk desa harus menjalankan shalat Jum'at
jika di sana terdapat minimal 40 orang yang memenuhi syarat dan juga dapat
mendengar suara adzan dengan jelas dari tempat shalat Jum'at terdekat, jika
tidak terdapat jumlah orang yang cukup dan tidak dapat mendengar suara adzan,
maka mereka tidak berkewajiban untuk menjalankan shalat Jum'at.
Orang yang berkewajiban shalat Jumu'ah dan
tinggal di desa haram untuk bepergian setelah tergelincirnya matahari (sebelum
shalat Jumu'ah) kecuali jika ia dapat melakukan dan memungkinkan ia shalat
Jumu'ah di perjalanan atau di tempat tujuannya. Hal ini dikarenakan melewatkan
shalat Jumu'ah dikatakan haram.
"Memungkinkan ia" mengacu pada perhitungan dugaan seseorang
mengenai kemungkinan untuk melakukan shalat Jumu'ah di perjalanan atau di
tempat tujuannya. Jika seseorang yakin bahwa ia dapat melakukan shalat Jumu'ah
di perjalanan atau di tempat tujuannya, maka bepergian setelah tergelincirnya
matahari tidak dianggap haram. Namun, jika sahnya shalat Jumu'ah di desa itu
tergantung pada dirinya, misalnya ia termasuk di antara 40 orang yang
diperlukan untuk membuat shalat Jumu'ah sah, maka bepergian setelah
tergelincirnya matahari tetap dianggap haram.
Simpulannya, jika seseorang yang
berkewajiban shalat Jumu'ah di desa bepergian setelah tergelincirnya matahari
dan kehadirannya di desa lain mengakibatkan kosongnya shalat Jumu'ah di desanya
sendiri, maka hukumnya haram. Namun, jika kehadirannya di desa lain tidak
mengakibatkan kosongnya shalat Jumu'ah di desanya sendiri, maka hukumnya boleh.
شرح المحلي على المنهاج (1/ 366)
وَأَهْلُ الْقَرْيَةِ إنْ كَانَ فِيهِمْ جَمْعٌ تَصِحُّ
بِهِ الْجُمُعَةُ) وَهُوَ أَرْبَعُونَ مِنْ أَهْلِ الْكَمَالِ كَمَا سَيَأْتِي
(أَوْ بَلَغَهُمْ صَوْتٌ عَالٍ فِي هُدُوٍّ) لِلْأَصْوَاتِ وَالرِّيَاحِ (مِنْ
طَرَفٍ يَلِيهِمْ لِبَلَدِ الْجُمُعَةِ لَزِمَتْهُمْ وَإِلَّا) أَيْ إنْ لَمْ
يَكُنْ فِيهِمْ الْجَمْعُ الْمَذْكُورُ وَلَا بَلَغَهُمْ الصَّوْتُ الْمَذْكُورُ (فَلَا) تَلْزَمُهُمْ الْجُمُعَةُ
حاشيتا قليوبي وعميرة (1/ 312)
(وَيَحْرُمُ عَلَى مَنْ لَزِمَتْهُ) الْجُمُعَةُ بِأَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِهَا (السَّفَرُ بَعْدَ الزَّوَالِ) لِتَفْوِيتِهَا بِهِ (إلَّا أَنْ تُمْكِنَهُ الْجُمُعَةُ فِي طَرِيقِهِ) أَوْ مَقْصِدِهِ كَمَا فِي الْمُحَرَّرِ وَغَيْرِهِ (أَوْ يَتَضَرَّرُ بِتَخَلُّفِهِ) لَهَا (عَنْ الرُّفْقَةِ) بِأَنْ يَفُوتَهُ السَّفَرُ مَعَهُمْ أَوْ يَخَافُ فِي لُحُوقِهِمْ بَعْدَهَا (وَقَبْلُ الزَّوَالِ كَبَعْدِهِ) فِي الْحُرْمَةِ (فِي الْجَدِيدِ) وَالْقَدِيمِ لَا لِعَدَمِ دُخُولِ وَقْتِ الْجُمُعَةِ

0 Komentar