Shalat Jumat di Desa Tetangga





Apakah hukum seorang penduduk desa yang menghadiri shalat Jumu'ah di desa lain (bukan desanya sendiri)?

Penduduk desa harus menjalankan shalat Jum'at jika di sana terdapat minimal 40 orang yang memenuhi syarat dan juga dapat mendengar suara adzan dengan jelas dari tempat shalat Jum'at terdekat, jika tidak terdapat jumlah orang yang cukup dan tidak dapat mendengar suara adzan, maka mereka tidak berkewajiban untuk menjalankan shalat Jum'at.

Orang yang berkewajiban shalat Jumu'ah dan tinggal di desa haram untuk bepergian setelah tergelincirnya matahari (sebelum shalat Jumu'ah) kecuali jika ia dapat melakukan dan memungkinkan ia shalat Jumu'ah di perjalanan atau di tempat tujuannya. Hal ini dikarenakan melewatkan shalat Jumu'ah dikatakan haram.

"Memungkinkan ia"  mengacu pada perhitungan dugaan seseorang mengenai kemungkinan untuk melakukan shalat Jumu'ah di perjalanan atau di tempat tujuannya. Jika seseorang yakin bahwa ia dapat melakukan shalat Jumu'ah di perjalanan atau di tempat tujuannya, maka bepergian setelah tergelincirnya matahari tidak dianggap haram. Namun, jika sahnya shalat Jumu'ah di desa itu tergantung pada dirinya, misalnya ia termasuk di antara 40 orang yang diperlukan untuk membuat shalat Jumu'ah sah, maka bepergian setelah tergelincirnya matahari tetap dianggap haram.

Simpulannya, jika seseorang yang berkewajiban shalat Jumu'ah di desa bepergian setelah tergelincirnya matahari dan kehadirannya di desa lain mengakibatkan kosongnya shalat Jumu'ah di desanya sendiri, maka hukumnya haram. Namun, jika kehadirannya di desa lain tidak mengakibatkan kosongnya shalat Jumu'ah di desanya sendiri, maka hukumnya boleh.

شرح المحلي على المنهاج (1/ 366)

وَأَهْلُ الْقَرْيَةِ إنْ كَانَ فِيهِمْ جَمْعٌ تَصِحُّ بِهِ الْجُمُعَةُ) وَهُوَ أَرْبَعُونَ مِنْ أَهْلِ الْكَمَالِ كَمَا سَيَأْتِي (أَوْ بَلَغَهُمْ صَوْتٌ عَالٍ فِي هُدُوٍّ) لِلْأَصْوَاتِ وَالرِّيَاحِ (مِنْ طَرَفٍ يَلِيهِمْ لِبَلَدِ الْجُمُعَةِ لَزِمَتْهُمْ وَإِلَّا) أَيْ إنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِمْ الْجَمْعُ الْمَذْكُورُ وَلَا بَلَغَهُمْ الصَّوْتُ الْمَذْكُورُ  (فَلَا) تَلْزَمُهُمْ الْجُمُعَةُ

حاشيتا قليوبي وعميرة (1/ 312)

(وَيَحْرُمُ عَلَى مَنْ لَزِمَتْهُ) الْجُمُعَةُ بِأَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِهَا (السَّفَرُ بَعْدَ الزَّوَالِ) لِتَفْوِيتِهَا بِهِ (إلَّا أَنْ تُمْكِنَهُ الْجُمُعَةُ فِي طَرِيقِهِ) أَوْ مَقْصِدِهِ كَمَا فِي الْمُحَرَّرِ وَغَيْرِهِ (أَوْ يَتَضَرَّرُ بِتَخَلُّفِهِ) لَهَا (عَنْ الرُّفْقَةِ) بِأَنْ يَفُوتَهُ السَّفَرُ مَعَهُمْ أَوْ يَخَافُ فِي لُحُوقِهِمْ بَعْدَهَا (وَقَبْلُ الزَّوَالِ كَبَعْدِهِ) فِي الْحُرْمَةِ (فِي الْجَدِيدِ) وَالْقَدِيمِ لَا لِعَدَمِ دُخُولِ وَقْتِ الْجُمُعَةِ 

0 Komentar

Posting Komentar