Dalam kehidupan sehari-hari, sering kita temukan para pengusaha dan
penjual barang-barang rumah tangga yang bahan utamanya terbuat dari bulu unggas
seperti ayam atau itik. Untuk memenuhi permintaan pasar, produsen barang-barang
rumah tangga tersebut tidak jarang mencabut bulu-bulu ayam atau itik sebelum
proses pemotongan.
Menjual bulu ayam atau itik yang dicabut saat ayam atau itik tersebut
masih hidup, diperiksa dari sisi hukum apakah diperbolehkan atau tidak?
Menjual bulu ayam atau itik yang dicabut saat ayam atau itik tersebut
masih hidup diperbolehkan dan sah menurut hukum.
Menurut keterangan dalam Hasyiyah Al Bujairomi, jika bulu dari hewan
yang dapat dimakan (halal) tidak diketahui apakah dicabut saat hewan itu masih
hidup atau sudah mati, atau apakah binatang itu halal dimakan atau tidak, maka
bulu tersebut dianggap suci karena mengacu pada hukum asal yang berlaku.
Referensi:
حاشية البجيرمي على
الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب (1/ 328)
وَالشَّعْرُ الْمَجْهُولُ
انْفِصَالُهُ هَلْ هُوَ فِي حَالِ حَيَاةِ الْحَيَوَانِ الْمَأْكُولِ أَوْ لَا؟
أَوْ كَوْنِهِ مَأْكُولًا أَوْ غَيْرَهُ؟ طَاهِرٌ عَمَلًا بِالْأَصْلِ،

0 Komentar