Status Bulu Ayam yang Dicabut saat Masih Hidup



Dalam kehidupan sehari-hari, sering kita temukan para pengusaha dan penjual barang-barang rumah tangga yang bahan utamanya terbuat dari bulu unggas seperti ayam atau itik. Untuk memenuhi permintaan pasar, produsen barang-barang rumah tangga tersebut tidak jarang mencabut bulu-bulu ayam atau itik sebelum proses pemotongan.

Menjual bulu ayam atau itik yang dicabut saat ayam atau itik tersebut masih hidup, diperiksa dari sisi hukum apakah diperbolehkan atau tidak?

Menjual bulu ayam atau itik yang dicabut saat ayam atau itik tersebut masih hidup diperbolehkan dan sah menurut hukum.

Menurut keterangan dalam Hasyiyah Al Bujairomi, jika bulu dari hewan yang dapat dimakan (halal) tidak diketahui apakah dicabut saat hewan itu masih hidup atau sudah mati, atau apakah binatang itu halal dimakan atau tidak, maka bulu tersebut dianggap suci karena mengacu pada hukum asal yang berlaku.

Referensi:

حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب (1/ 328)

وَالشَّعْرُ الْمَجْهُولُ انْفِصَالُهُ هَلْ هُوَ فِي حَالِ حَيَاةِ الْحَيَوَانِ الْمَأْكُولِ أَوْ لَا؟ أَوْ كَوْنِهِ مَأْكُولًا أَوْ غَيْرَهُ؟ طَاهِرٌ عَمَلًا بِالْأَصْلِ،

  

0 Komentar

Posting Komentar