Wanita Kerja di Malam Hari

 


Dalam era globalisasi saat ini, jumlah wanita yang bekerja telah meningkat signifikan dan mereka bahkan mulai mendominasi dalam bidang industri. Perusahaan besar sering memiliki jam kerja yang berjalan selama 24 jam, dan dibagi menjadi 3 shift. Ini berarti setiap delapan jam, ada pergantian shift. Namun, ketika seorang wanita bekerja pada shift malam, ada kekhawatiran akan kerawanan dan risiko keamanan bagi wanita tersebut.

Pandangan para ulama tentang hukum seorang wanita bekerja pada malam hari di luar rumah berbeda-beda. Beberapa ulama menganggap hal ini haram jika diduga kuat akan menimbulkan fitnah. Sementara itu, ulama lain menganggap hal ini makruh jika hanya ada kekhawatiran akan terjadinya fitnah. Dalam kitab Is’ad ar-Rofiq, diterangkan dalam kitab az-Zawajir disebutkan bahwa menurut hadits, keluarnya wanita dari rumah termasuk dosa besar. Namun, untuk dapat memahami pernyataan ini sesuai dengan kaidah-kaidah, harus dipahami bahwa hal ini hanya berlaku jika benar-benar akan terjadi fitnah. Jika hanya ada kekhawatiran terjadinya fitnah, maka hukumnya makruh. Namun, jika ada dugaan kuat terjadinya fitnah, maka hukumnya haram, namun tidak termasuk dosa besar.

Pendapat Yang Membolehkan

Dalam kitab I’anah al-Thalibin dijelaskan bahwa bekerja di malam hari bagi wanita diperbolehkan jika dilakukan untuk mencari nafkah, asalkan aman dari fitnah dan mendapat ijin dari suaminya atau wali (bagi yang belum memiliki suami). Hal ini diperbolehkan jika wanita bekerja di luar rumah untuk berdagang, meminta sedekah atau mencari pekerjaan ketika suami dalam kesulitan finansial.

 

 

0 Komentar

Posting Komentar