Dalam
era globalisasi saat ini, jumlah wanita yang bekerja telah meningkat signifikan
dan mereka bahkan mulai mendominasi dalam bidang industri. Perusahaan besar
sering memiliki jam kerja yang berjalan selama 24 jam, dan dibagi menjadi 3
shift. Ini berarti setiap delapan jam, ada pergantian shift. Namun, ketika
seorang wanita bekerja pada shift malam, ada kekhawatiran akan kerawanan dan
risiko keamanan bagi wanita tersebut.
Pandangan
para ulama tentang hukum seorang wanita bekerja pada malam hari di luar rumah
berbeda-beda. Beberapa ulama menganggap hal ini haram jika diduga kuat akan
menimbulkan fitnah. Sementara itu, ulama lain menganggap hal ini makruh jika
hanya ada kekhawatiran akan terjadinya fitnah. Dalam kitab Is’ad ar-Rofiq,
diterangkan dalam kitab az-Zawajir disebutkan bahwa menurut hadits, keluarnya
wanita dari rumah termasuk dosa besar. Namun, untuk dapat memahami pernyataan
ini sesuai dengan kaidah-kaidah, harus dipahami bahwa hal ini hanya berlaku
jika benar-benar akan terjadi fitnah. Jika hanya ada kekhawatiran terjadinya
fitnah, maka hukumnya makruh. Namun, jika ada dugaan kuat terjadinya fitnah,
maka hukumnya haram, namun tidak termasuk dosa besar.
Pendapat Yang Membolehkan
Dalam
kitab I’anah al-Thalibin dijelaskan bahwa bekerja di malam hari bagi wanita diperbolehkan
jika dilakukan untuk mencari nafkah, asalkan aman dari fitnah dan mendapat ijin
dari suaminya atau wali (bagi yang belum memiliki suami). Hal ini diperbolehkan
jika wanita bekerja di luar rumah untuk berdagang, meminta sedekah atau mencari
pekerjaan ketika suami dalam kesulitan finansial.

0 Komentar