Dalam ajaran Islam, ada bahan-bahan yang dikategorikan sebagai najis, yaitu bahan-bahan yang harus dibersihkan dengan baik agar tidak menimbulkan kotoran dan mempengaruhi kesucian. Salah satu hal yang sering ditanyakan adalah apakah darah pada daging termasuk dalam kategori najis.
Menurut ajaran Islam, darah pada
daging tidak termasuk najis ma’fu ‘anhu atau najis yang tidak bisa ditoleransi.
Hal ini dikarenakan air yang ada dalam lemari pendingin (kulkas) bukanlah air
untuk memasak, sehingga darah tersebut tidak termasuk dalam kategori najis ma’fu
atau dimaafkan. Beda dengan darah yang tercampur dengan air untuk memasak,
darah yang ada di daging yang bercampur dengan air masak ditoleransi atau air
masak tidak menjadi najis.
Ada juga sebagian pendapat yang
menganggap darah sedikit pada daging tersebut tidak termasuk najis. Hal ini
didasarkan pada beberapa referensi dalam kitab-kitab fiqh seperti I’anatut
Tholibin juz I hal. 83 dan Mughnil Muhtaj juz I hal. 79.
Maka, pada kenyataannya, apakah darah
pada daging termasuk najis atau tidak masih menjadi perdebatan di kalangan
ulama. Oleh karena itu, ada baiknya untuk memperhatikan pandangan yang sesuai
dengan keyakinan pribadi masing-masing individu.
Referensi:
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2879253/original/050200300_1565589314-beef-1238480_960_720.jpg)
0 Komentar