Segala puji bagi Allah, dan shalawat
serta salam kepada junjungan kita Nabi Muhammad, serta kepada keluarganya dan
para sahabatnya. Setelah itu, pemberian hadiah (hibah) adalah salah satu
perkara yang disukai oleh syariat yang bijaksana, karena dalam hal ini terdapat
pengikat hati, peneguhan hubungan, dan peningkatan kasih sayang. Nabi Muhammad ï·º
bersabda: "Berilah hadiahlah satu sama lain, sehingga kalian saling
mencintai." [HR. Al-Baihaqi].
Pemberian hadiah dari orang tua
kepada anak-anaknya lebih dianjurkan dan diistimewakan, karena itu merupakan
silaturahim, kekerabatan, dan ladang kebaikan. Para ahli fikih sepakat bahwa
seseorang diwajibkan untuk melakukan perimbangan atau penyamarataan dalam
memberikan hibah kepada anak-anaknya, tanpa adanya keberpihakan atau pilihan
tertentu, kecuali jika terdapat alasan yang membenarkan. Namun, mereka berbeda
pendapat dalam hukum perimbangan dalam pemberian hadiah di antara anak-anak,
ada dua pendapat:
Pertama, melakukan perimbangan dalam
memberikan hibah kepada anak-anak dianjurkan, ini adalah pendapat mayoritas
ahli fikih dari kalangan Hanafi, dan juga pandangan yang terkenal di kalangan
Maliki dan Syafi'i, dengan dalil hadits dari Nu'man bin Basyir radhiyallahu
anhuma yang berbunyi: "Bapakku membawa aku mendekati Nabi ï·º,
sedang aku di atas bahunya. Bapakku berkata, 'Wahai Rasulullah, aku bersaksi
bahwa aku telah memberikan sebagian harta kekayaanku kepada Nu'man bin Basyir,
demikian dan demikian.' Nabi bersabda: 'Apakah kamu telah memberikan hadiah
seperti itu kepada semua anakmu?' Dia menjawab: 'Tidak.' Nabi bersabda: 'Maka
apakah kamu rela agar anak-anakmu mencintaimu karena memberikan hadiah yang
tidak kamu berikan kepada yang lain?' Dia menjawab: 'Ya.' Nabi bersabda: 'Maka
aku bersaksi untukmu dalam hal ini kecuali Allah. Apakah kamu suka mereka
menjadi sama terhadapmu dalam hal berbuat baik?' Dia menjawab: 'Ya.' Nabi
bersabda: 'Maka janganlah kamu melakukannya.'" [HR. Bukhari].
Kedua, perimbangan dalam pemberian
harta kepada anak atau hibah adalah wajib, sedangkan pengutamaan (mefadhilah)
adalah haram, dan ini adalah pendapat yang populer di kalangan ahli fikih
Hanbali dan Zhahiriyyah. Mereka menggunakan dalil hadis yang shahih dari
An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma sebagai landasan, dan mengatakan
bahwa perintah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada ayah An-Nu'man untuk
menyelesaikan perselisihan antara anak-anaknya dalam pemberian hibah menunjukkan
kewajiban perimbangan.
Dalam menjawab pertanyaan yang
diajukan, dapat dikatakan bahwa menjelaskan hukum berdasarkan setiap kasus
secara rinci adalah lebih tepat dan lebih akurat dalam mengungkapkan hukum yang
sesuai dengan roh syariah dan ajarannya yang mulia. Jika tujuan dari ayah
adalah untuk merugikan anak-anak lain dengan memberikan preferensi pada salah
satu anak dalam pemberian hibah, maka niatnya itu dosa dan tindakan tersebut
tidak diperbolehkan, karena itu merupakan maksud untuk melakukan kezaliman dan
merugikan orang lain. Jika ada kebutuhan yang membutuhkan pengutamaan, maka itu
diperbolehkan menurut mayoritas ahli fikih. Namun, jika tidak ada kebutuhan
yang membutuhkan pengutamaan dan anak-anak lain menerima dengan rela dan tanpa
paksaan, maka alasan untuk melarang pengutamaan tersebut telah hilang.
Dan dari apa yang telah disebutkan,
jawabannya diketahui, dan Allah Ta'ala lebih tinggi dan lebih mengetahui.
Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam serta keberkahan atas junjungan
kami dan pemimpin kami, Nabi Muhammad, dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta
alam.
Dalam kesimpulannya, jawaban telah
disampaikan, semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan keberkahan atas Nabi
Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, dan segala puji hanya milik Allah Tuhan
semesta alam.
Sumber: Fatwa
al-Azhar Mesir

0 Komentar