Apakah Orang Tua Boleh Melebihkan Pemberian Kepada Salah Satu Anaknya!

 


Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam kepada junjungan kita Nabi Muhammad, serta kepada keluarganya dan para sahabatnya. Setelah itu, pemberian hadiah (hibah) adalah salah satu perkara yang disukai oleh syariat yang bijaksana, karena dalam hal ini terdapat pengikat hati, peneguhan hubungan, dan peningkatan kasih sayang. Nabi Muhammad ï·º bersabda: "Berilah hadiahlah satu sama lain, sehingga kalian saling mencintai." [HR. Al-Baihaqi].

Pemberian hadiah dari orang tua kepada anak-anaknya lebih dianjurkan dan diistimewakan, karena itu merupakan silaturahim, kekerabatan, dan ladang kebaikan. Para ahli fikih sepakat bahwa seseorang diwajibkan untuk melakukan perimbangan atau penyamarataan dalam memberikan hibah kepada anak-anaknya, tanpa adanya keberpihakan atau pilihan tertentu, kecuali jika terdapat alasan yang membenarkan. Namun, mereka berbeda pendapat dalam hukum perimbangan dalam pemberian hadiah di antara anak-anak, ada dua pendapat:

Pertama, melakukan perimbangan dalam memberikan hibah kepada anak-anak dianjurkan, ini adalah pendapat mayoritas ahli fikih dari kalangan Hanafi, dan juga pandangan yang terkenal di kalangan Maliki dan Syafi'i, dengan dalil hadits dari Nu'man bin Basyir radhiyallahu anhuma yang berbunyi: "Bapakku membawa aku mendekati Nabi ï·º, sedang aku di atas bahunya. Bapakku berkata, 'Wahai Rasulullah, aku bersaksi bahwa aku telah memberikan sebagian harta kekayaanku kepada Nu'man bin Basyir, demikian dan demikian.' Nabi bersabda: 'Apakah kamu telah memberikan hadiah seperti itu kepada semua anakmu?' Dia menjawab: 'Tidak.' Nabi bersabda: 'Maka apakah kamu rela agar anak-anakmu mencintaimu karena memberikan hadiah yang tidak kamu berikan kepada yang lain?' Dia menjawab: 'Ya.' Nabi bersabda: 'Maka aku bersaksi untukmu dalam hal ini kecuali Allah. Apakah kamu suka mereka menjadi sama terhadapmu dalam hal berbuat baik?' Dia menjawab: 'Ya.' Nabi bersabda: 'Maka janganlah kamu melakukannya.'" [HR. Bukhari].

Kedua, perimbangan dalam pemberian harta kepada anak atau hibah adalah wajib, sedangkan pengutamaan (mefadhilah) adalah haram, dan ini adalah pendapat yang populer di kalangan ahli fikih Hanbali dan Zhahiriyyah. Mereka menggunakan dalil hadis yang shahih dari An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma sebagai landasan, dan mengatakan bahwa perintah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada ayah An-Nu'man untuk menyelesaikan perselisihan antara anak-anaknya dalam pemberian hibah menunjukkan kewajiban perimbangan.

Dalam menjawab pertanyaan yang diajukan, dapat dikatakan bahwa menjelaskan hukum berdasarkan setiap kasus secara rinci adalah lebih tepat dan lebih akurat dalam mengungkapkan hukum yang sesuai dengan roh syariah dan ajarannya yang mulia. Jika tujuan dari ayah adalah untuk merugikan anak-anak lain dengan memberikan preferensi pada salah satu anak dalam pemberian hibah, maka niatnya itu dosa dan tindakan tersebut tidak diperbolehkan, karena itu merupakan maksud untuk melakukan kezaliman dan merugikan orang lain. Jika ada kebutuhan yang membutuhkan pengutamaan, maka itu diperbolehkan menurut mayoritas ahli fikih. Namun, jika tidak ada kebutuhan yang membutuhkan pengutamaan dan anak-anak lain menerima dengan rela dan tanpa paksaan, maka alasan untuk melarang pengutamaan tersebut telah hilang.

Dan dari apa yang telah disebutkan, jawabannya diketahui, dan Allah Ta'ala lebih tinggi dan lebih mengetahui. Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam serta keberkahan atas junjungan kami dan pemimpin kami, Nabi Muhammad, dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Dalam kesimpulannya, jawaban telah disampaikan, semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan keberkahan atas Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, dan segala puji hanya milik Allah Tuhan semesta alam.

Sumber: Fatwa al-Azhar Mesir

0 Komentar

Posting Komentar