Cara Membayar Zakat Profesi

 


Zakat adalah salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang mampu. Zakat sendiri memiliki banyak jenis, salah satunya adalah zakat profesi. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan hasil kerja, seperti gaji atau upah. Maka dari itu, para Muslim yang memiliki profesi atau pekerjaan yang memberikan penghasilan harus mengetahui cara mengeluarkan zakatnya.

Untuk mengeluarkan zakat profesi, ada beberapa cara yang dapat dipilih. Cara pertama adalah dengan meng-qiyâs-kan (analogi) zakat profesi dengan zakat penghasilan bumi. Dalam hal ini, nishab-nya adalah 653 Kg beras. Jika beras satu kilogram sekitar Rp 12.000, maka nilai nisabnya adalah Rp 7.830.000 dan zakatnya adalah 5 % yaitu senilai Rp 391.800- dikeluarkan pada saat menerima gaji atau jasa profesi tersebut (wa’tu haqqahu yauma hashadih).

Cara kedua adalah dengan meng-qiyâs-kan (analogi) zakat profesi dengan zakat emas atau perdagangan secara mutlak. Dalam hal ini, nishab adalah 85 gram. Jika harga emas hari ini Rp 1.000.000, maka nilai nisabnya adalah Rp 85.000.000 dan zakatnya 2,5 % yaitu Rp 212.500,- dengan memandang bahwa tahun adalah satu kesatuan hukum yang utuh tidak terpisahkan (haul) dan seluruh pendapatan dalam tahun itu dijumlahkan dengan asumsi bahwa zakat adalah kewajiban yang dibebankan kepada nilai (al-qimah), bukan kepada materinya (al-’ain). Pembayarannya dapat dilaksanakan pada akhir tahun (haul) atau dicicil pada setiap menerima gaji atau hasil profesi.

Cara ketiga adalah dengan mengeluarkan zakat profesi tanpa ketentuan nishab dan tahun, yaitu pada saat diperolehnya (penerimaan). Ini adalah pendapat beberapa ulama seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah (sahabat), Zuhri, Hasan Basri, beberapa ulama Syiah seperti Baqir, Shadiq, dan Nasir, serta pendapat Dawud al-Ddhahiri (Madzhab Ddhahiri).

Dalam memilih cara mengeluarkan zakat profesi, sebaiknya para Muslim mempertimbangkan keadaan dan kemampuan finansialnya serta memilih cara yang paling sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Selain itu, perlu diingat bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan ikhlas dan tanpa mengharapkan imbalan apapun dari Allah SWT. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang cara mengeluarkan zakat profesi bagi para Muslim yang membutuhkan.

 

0 Komentar

Posting Komentar