Zakat adalah salah satu rukun Islam yang harus dipenuhi oleh
setiap Muslim yang mampu. Zakat sendiri memiliki banyak jenis, salah satunya
adalah zakat profesi. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari
penghasilan hasil kerja, seperti gaji atau upah. Maka dari itu, para Muslim
yang memiliki profesi atau pekerjaan yang memberikan penghasilan harus
mengetahui cara mengeluarkan zakatnya.
Untuk mengeluarkan zakat profesi, ada beberapa cara yang
dapat dipilih. Cara pertama adalah dengan meng-qiyâs-kan (analogi) zakat
profesi dengan zakat penghasilan bumi. Dalam hal ini, nishab-nya adalah 653 Kg
beras. Jika beras satu kilogram sekitar Rp 12.000, maka nilai nisabnya adalah Rp
7.830.000 dan zakatnya adalah 5 % yaitu senilai Rp 391.800- dikeluarkan pada
saat menerima gaji atau jasa profesi tersebut (wa’tu haqqahu yauma hashadih).
Cara kedua adalah dengan meng-qiyâs-kan (analogi) zakat
profesi dengan zakat emas atau perdagangan secara mutlak. Dalam hal ini, nishab
adalah 85 gram. Jika harga emas hari ini Rp 1.000.000, maka nilai nisabnya
adalah Rp 85.000.000 dan zakatnya 2,5 % yaitu Rp 212.500,- dengan memandang
bahwa tahun adalah satu kesatuan hukum yang utuh tidak terpisahkan (haul) dan
seluruh pendapatan dalam tahun itu dijumlahkan dengan asumsi bahwa zakat adalah
kewajiban yang dibebankan kepada nilai (al-qimah), bukan kepada materinya
(al-’ain). Pembayarannya dapat dilaksanakan pada akhir tahun (haul) atau
dicicil pada setiap menerima gaji atau hasil profesi.
Cara ketiga adalah dengan mengeluarkan zakat profesi tanpa
ketentuan nishab dan tahun, yaitu pada saat diperolehnya (penerimaan). Ini
adalah pendapat beberapa ulama seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah
(sahabat), Zuhri, Hasan Basri, beberapa ulama Syiah seperti Baqir, Shadiq, dan
Nasir, serta pendapat Dawud al-Ddhahiri (Madzhab Ddhahiri).
Dalam memilih cara mengeluarkan zakat profesi, sebaiknya para
Muslim mempertimbangkan keadaan dan kemampuan finansialnya serta memilih cara
yang paling sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Selain itu, perlu
diingat bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan ikhlas
dan tanpa mengharapkan imbalan apapun dari Allah SWT. Semoga artikel ini dapat
memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang cara mengeluarkan zakat profesi
bagi para Muslim yang membutuhkan.

0 Komentar