Hukum Membagikan Zakat Hanya Kepada Saudara atau Orang Tua Sendiri.

 


Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat muslim. Zakat sendiri merupakan bentuk ibadah yang memiliki tujuan untuk membantu meringankan beban orang-orang yang membutuhkan, seperti orang miskin, fakir, dan mustahik lainnya. Namun, dalam pembagian zakat, beberapa orang masih bertanya-tanya apakah boleh memberikan zakat hanya kepada saudara atau orang tua sendiri.

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Balman bin Amir, bersedekah kepada orang yang masih kerabat dapat memberikan dua pahala, yaitu pahala sedekah dan pahala silaturahim. Namun, hal tersebut berlaku untuk kerabat yang bukan wajib kita nafkahi, seperti saudara kandung, paman, atau anak paman.

Namun, apabila kerabat tersebut wajib kita nafkahi, seperti anak, ayah, atau ibu, maka memberikan zakat kepada mereka tidak sah. Mereka tidak termasuk dalam golongan mustahik, karena mereka masih memiliki kewajiban nafkah dari kita. Namun, jika mereka menerima zakat sebagai orang faqir atau miskin, maka hukumnya boleh.

Selain itu, ada juga beberapa golongan yang tidak boleh diberikan zakat, seperti orang yang melazimkan si muzakki untuk menafkahinya, dengan sebab istri atau keturunan. Mereka tidak dapat diserahkan zakat dengan nama sebagai orang fakir, karena mereka masih kaya dengan nafkah tersebut.

Dalam pembagian zakat, sebaiknya kita memberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan, seperti fakir, miskin, dan mustahik lainnya. Namun, memberikan zakat kepada kerabat yang bukan wajib kita nafkahi juga dapat memberikan pahala silaturahim. Kita harus memahami dengan baik tentang siapa saja yang termasuk dalam golongan mustahik dan siapa yang tidak boleh menerima zakat, sehingga pembagian zakat dapat dilakukan dengan benar dan sesuai dengan syariat islam.

 

0 Komentar

Posting Komentar