Menikahi seorang wanita yang sedang
hamil membutuhkan beberapa pertimbangan. Pertama, perlu diketahui apakah wanita
tersebut sudah cerai dan alasan dari perceraian tersebut. Jika cerai karena
suaminya meninggal, maka wanita tersebut harus menjalani iddah selama 4 bulan
10 hari. Namun, jika cerai saat suaminya masih hidup, maka iddahnya adalah
selama 3 kali suci.
Kedua, perlu diketahui kehamilan
wanita tersebut, apakah kehamilan tersebut terjadi selama masa iddah atau
setelah iddah habis. Jika kehamilan terjadi selama masa iddah, maka janin dalam
perut wanita tersebut dinisbatkan kepada suaminya yang meninggal atau suaminya
yang menceraikannya. Sehingga wanita tersebut masih harus menjalani iddah
sampai melahirkan anaknya. Namun, jika kehamilan terjadi setelah iddah habis,
maka janin dalam perut wanita tersebut dianggap sebagai hasil dari zina dengan
laki-laki lain, dan wanita tersebut tidak memiliki iddah sehingga boleh dikawin
oleh laki-laki lain.
Ketiga, perlu diketahui siapa yang
menjadi wali nikah. Jika janin dalam perut wanita tersebut dinisbatkan kepada
suaminya yang meninggal atau menceraikannya, maka wali nikahnya adalah wali
nasab. Namun, jika janin tersebut hasil dari zina, maka yang menjadi wali nikah
adalah hakim, karena janin tersebut hanya dapat dinisbatkan kepada ibunya saja.
Terakhir, wanita yang hamil dari zina
tidak memiliki iddah, sehingga boleh dikawin oleh laki-laki yang berzina
dengannya atau laki-laki lain, meskipun dalam keadaan hamil.

0 Komentar