Hukum Menikahi Wanita Hamil

 


Menikahi seorang wanita yang sedang hamil membutuhkan beberapa pertimbangan. Pertama, perlu diketahui apakah wanita tersebut sudah cerai dan alasan dari perceraian tersebut. Jika cerai karena suaminya meninggal, maka wanita tersebut harus menjalani iddah selama 4 bulan 10 hari. Namun, jika cerai saat suaminya masih hidup, maka iddahnya adalah selama 3 kali suci.

Kedua, perlu diketahui kehamilan wanita tersebut, apakah kehamilan tersebut terjadi selama masa iddah atau setelah iddah habis. Jika kehamilan terjadi selama masa iddah, maka janin dalam perut wanita tersebut dinisbatkan kepada suaminya yang meninggal atau suaminya yang menceraikannya. Sehingga wanita tersebut masih harus menjalani iddah sampai melahirkan anaknya. Namun, jika kehamilan terjadi setelah iddah habis, maka janin dalam perut wanita tersebut dianggap sebagai hasil dari zina dengan laki-laki lain, dan wanita tersebut tidak memiliki iddah sehingga boleh dikawin oleh laki-laki lain.

Ketiga, perlu diketahui siapa yang menjadi wali nikah. Jika janin dalam perut wanita tersebut dinisbatkan kepada suaminya yang meninggal atau menceraikannya, maka wali nikahnya adalah wali nasab. Namun, jika janin tersebut hasil dari zina, maka yang menjadi wali nikah adalah hakim, karena janin tersebut hanya dapat dinisbatkan kepada ibunya saja.

Terakhir, wanita yang hamil dari zina tidak memiliki iddah, sehingga boleh dikawin oleh laki-laki yang berzina dengannya atau laki-laki lain, meskipun dalam keadaan hamil.

 


0 Komentar

Posting Komentar