Al-Quran sebagai kitab suci umat
Islam tentunya memiliki arti yang sangat penting bagi umat Islam. Selain
digunakan untuk tadarus, kalimat dalam Al-Quran juga seringkali digunakan untuk
tujuan lain seperti membuat syair, doa, dan bahkan percakapan sehari-hari.
Namun, tak jarang pula ada yang
mengubah kata ganti (dlomir) atau bentuk kata (mufrod, tatsniyah, jama) demi
menyesuaikan dengan kebutuhan. Hal ini tentu saja memunculkan pertanyaan,
bagaimana hukum menggunakan kalimat dalam Al-Quran untuk tujuan seperti itu?
Menurut pandangan beberapa ulama,
menggunakan kalimat dalam Al-Quran untuk tujuan tersebut boleh dilakukan selama
tidak digunakan untuk bahan lelucon atau kelakar dan tidak menisbatkan bahwa
itu adalah bagian dari Al-Quran. Namun, ada juga segolongan ulama yang
menganggap makruh jika kalimat dalam Al-Quran digunakan dalam syi'ir.
Sementara itu, mengganti dlomir atau
bentuk kata dalam kalimat muqtabas (kalimat yang dinukil dari Al-Quran) boleh
dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan. Mengubah kalimat muqtabas tidak
dianggap sebagai mengubah Al-Quran itu sendiri.
Penggunaan kalimat dalam Al-Quran
untuk tujuan lain seperti membuat syair, doa, atau percakapan sehari-hari
disebut sebagai iqtibas. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami hukum
dan cara penggunaan kalimat Al-Quran agar tidak mencampuradukkan atau
menghilangkan arti yang sebenarnya.
Secara keseluruhan, menggunakan
kalimat dalam Al-Quran untuk tujuan seperti membuat syair, doa, atau percakapan
sehari-hari boleh dilakukan selama dilakukan dengan benar dan tidak menisbatkan
bahwa itu adalah bagian dari Al-Quran. Dengan memahami hukum dan cara
penggunaan kalimat Al-Quran, kita dapat memanfaatkan kitab suci ini untuk
memperkaya pemahaman dan kehidupan sehari-hari.

0 Komentar