Dalam Islam, qurban merupakan salah satu ibadah yang dapat
dilakukan untuk menunjukkan kerendahan hati dan ketaatan kepada Allah SWT. Ada
beberapa syarat dan tata cara yang harus dipenuhi saat berqurban, salah satunya
adalah larangan memakan daging qurban nadzar.
Larangan memakan daging qurban nadzar ini tidak hanya berlaku
bagi orang yang berqurban saja, tetapi juga berlaku bagi keluarga yang wajib
dinafakahinya. Ini berdasarkan hadits yang menyatakan bahwa "orang yang
berqurban sama sekali tidak boleh memakan dari daging qurban nadzar". Kata
"tidak boleh memakan" yakni, tidak boleh baginya memakan, lalu jika
ia memakan sebagian (daging qurban) maka haruslah ia menggantinya.
Larangan memakan daging qurban nadzar ini juga berlaku bagi
nadzar hakiki dan nadzar hukmi. Nadzar hakiki adalah nadzar yang disebutkan
oleh orang yang berqurban dengan kata-kata seperti "Bagi Allah, wajib
bagiku berqurban dengan ini". Kata "ini" menentukan nadzar sejak
pertama. Sedangkan nadzar hukmi adalah nadzar yang disebutkan dengan kata-kata
seperti "Ini qurban" atau "Aku jadikan ini qurban". Kedua
jenis nadzar ini wajib bagi orang yang berqurban beserta keluarga yang wajib
dinafakahinya.
Secara keseluruhan, larangan memakan daging qurban nadzar
merupakan bagian dari tata cara berqurban yang harus dipenuhi oleh umat Islam.
Dengan mematuhi larangan ini, umat Islam dapat menunjukkan kerendahan hati dan
ketaatan kepada Allah SWT serta memenuhi syarat saat berqurban.
Referensi:
ولا
يأكل المضحى شيأ من الأضحية المنذورة (قوله و لا يأكل) اى لايجوزله الأكل فان أكل
شيأ غرمه (قوله المضحى) و كذا من تلزمه نفقته ( ألباجورى ج:٢ ص:٣٠٠(

0 Komentar