Di
zaman modern ini, kesenian seperti lukisan dan foto tampaknya tak pernah sepi
peminat. Termasuk lukisan dan foto para ulama masa lampau seperti Wali Songo,
Syekh Abdul Qodir el-Jailani dan lainnya. Koleksi ini bisa dengan mudah
didapatkan melalui internet atau bahkan dijual di berbagai toko.
Hukum Memajang Lukisan Para Ulama
Tentunya,
sebelum memiliki atau membuat lukisan para ulama, perlu diketahui apa hukumnya
menurut agama. Apabila lukisan tersebut berasal dari sumber yang valid, maka
diperbolehkan. Namun, apabila sumbernya tidak valid, hukumnya tidak
diperbolehkan.
Namun,
ada kemungkinan hukumnya bisa berubah menjadi sunah jika tujuannya baik,
seperti membuat masyarakat menjadi lebih cinta dan tunduk pada para ulama.
Perlu
diingat bahwa hukum ini hanya berlaku apabila tidak ada unsur pelecehan. Oleh
karena itu, sebelum membuat atau memiliki lukisan para ulama, pastikan
sumbernya valid dan tidak merugikan pihak manapun.
Dengan
membuat atau memiliki lukisan para ulama, kita bisa mengekspresikan cinta dan
hormat terhadap tokoh-tokoh besar yang telah membawa kebaikan bagi umat
manusia. Semoga dengan ini, kita semua bisa menjadi lebih dekat dengan mereka
dan mengikuti jejak-jejak mereka menuju kebaikan.

0 Komentar