Dalam tradisi Islam, memasang gambar
yang bernyawa di dalam rumah sudah disinggung dalam beberapa hadits. Dalam
hadits Bukhori Muslim, diterangkan bahwa "Orang-orang yang paling hebat
siksanya di hari kiamat adalah orang-orang yang menggambar gambar-gambar
(seperti ini)". Hadits lain dalam Bukhori Muslim juga menyatakan bahwa jin
muslim sangat membenci kalau dalam rumah seorang muslim ada gambar yang
bernyawa (foto) dan juga patung walaupun kecil.
Namun, tanyaan tentang hukum memasang
gambar, baik gambar ulama atau bukan, masih menjadi perdebatan di kalangan para
ulama. Syeh Muhammad Alwi Al Maliki dalam kitab Majmu' Fatawa wa al Rosail
menjelaskan bahwa yang dimaksud dari gambar yang diharamkan adalah yang
memiliki tiga dimensi dan memiliki bayang-bayang sehingga dimungkinkan hidup
jika ditiupkan ruh.
Namun demikian, meskipun banyak ulama
yang membolehkan memasang foto ulama, ada juga ulama yang tetap menentangnya.
Oleh karena itu, sebaiknya selalu mengacu pada ajaran Islam yang benar dan
menghormati pendapat ulama yang berbeda.
مجمعوع فتاوى ورسائل صــ213
وإن كانت هذه صورة الحونية الكاملة التى لاظل لها
فها هنا تفصيل وهو أنها إن كانت فى محل ممتهن كبساط وحصير ووسادة ونحوها كاتنت
مباحة ايضا فى مذهب الاربعة إلا أن المالكية قالوا فعل هذه خلاف الأولى وليس
مكروها.
0 Komentar