"Memasang Foto atau Gambar Ulama: Hukum Menurut Islam"

 


Dalam tradisi Islam, memasang gambar yang bernyawa di dalam rumah sudah disinggung dalam beberapa hadits. Dalam hadits Bukhori Muslim, diterangkan bahwa "Orang-orang yang paling hebat siksanya di hari kiamat adalah orang-orang yang menggambar gambar-gambar (seperti ini)". Hadits lain dalam Bukhori Muslim juga menyatakan bahwa jin muslim sangat membenci kalau dalam rumah seorang muslim ada gambar yang bernyawa (foto) dan juga patung walaupun kecil.

Namun, tanyaan tentang hukum memasang gambar, baik gambar ulama atau bukan, masih menjadi perdebatan di kalangan para ulama. Syeh Muhammad Alwi Al Maliki dalam kitab Majmu' Fatawa wa al Rosail menjelaskan bahwa yang dimaksud dari gambar yang diharamkan adalah yang memiliki tiga dimensi dan memiliki bayang-bayang sehingga dimungkinkan hidup jika ditiupkan ruh.

Namun demikian, meskipun banyak ulama yang membolehkan memasang foto ulama, ada juga ulama yang tetap menentangnya. Oleh karena itu, sebaiknya selalu mengacu pada ajaran Islam yang benar dan menghormati pendapat ulama yang berbeda.

 

مجمعوع فتاوى ورسائل صــ213
وإن كانت هذه صورة الحونية الكاملة التى لاظل لها فها هنا تفصيل وهو أنها إن كانت فى محل ممتهن كبساط وحصير ووسادة ونحوها كاتنت مباحة ايضا فى مذهب الاربعة إلا أن المالكية قالوا فعل هذه خلاف الأولى وليس مكروها.

0 Komentar

Posting Komentar