Membangun Masjid Bekas Tanah Kuburan

 


Masjid adalah tempat penting bagi umat Muslim untuk beribadah dan berinteraksi dengan sesama. Namun, beberapa orang merasa ragu tentang memperluas atau mengundurkan masjid yang dibangun di atas tanah bekas kuburan yang sudah rusak. Apakah hukum memperluas atau mengundurkan masjid di atas tanah bekas kuburan yang sudah rusak?

Menurut Bughyah al-Mustarsyidin, sunnah hukumnya membangun masjid di berbagai tempat, dan makruh hukumnya membangun masjid di sebuah tempat yang makruh hukumnya shalat di tempat tersebut kecuali tempat mandi dan pekuburan yang sudah rusak. Artinya, memperluas atau mengundurkan masjid di atas tanah bekas kuburan yang sudah rusak hukumnya boleh. Kuburan yang rusak maksudnya adalah jasad yang ada di tanah tersebut diperkirakan sudah tidak ada karena waktu yang cukup lama sehingga jasad tersebut menyatu dengan tanah.

Ini berarti bahwa orang tidak perlu khawatir tentang memperluas atau mengundurkan masjid di atas tanah bekas kuburan yang sudah rusak. Dalam hal ini, yang paling penting adalah kenyamanan dan keamanan bagi jamaah yang akan beribadah di masjid tersebut.

Dengan demikian, kita dapat melihat bahwa memperluas atau mengundurkan masjid di atas tanah bekas kuburan yang sudah rusak hukumnya boleh, dan ini akan membantu memastikan kenyamanan dan keamanan bagi jamaah yang beribadah di masjid tersebut.

 

بغية المسترشدين ص ٦٣ وعبارته.

ويسن بناؤها في الدور ويكره فيما تكره فيه الصلاة إلا الحمام والمقبرة المدرسة . اه

0 Komentar

Posting Komentar