Masjid adalah tempat
penting bagi umat Muslim untuk beribadah dan berinteraksi dengan sesama. Namun,
beberapa orang merasa ragu tentang memperluas atau mengundurkan masjid yang
dibangun di atas tanah bekas kuburan yang sudah rusak. Apakah hukum memperluas atau
mengundurkan masjid di atas tanah bekas kuburan yang sudah rusak?
Menurut Bughyah
al-Mustarsyidin, sunnah hukumnya membangun masjid di berbagai tempat, dan
makruh hukumnya membangun masjid di sebuah tempat yang makruh hukumnya shalat
di tempat tersebut kecuali tempat mandi dan pekuburan yang sudah rusak.
Artinya, memperluas atau mengundurkan masjid di atas tanah bekas kuburan yang
sudah rusak hukumnya boleh. Kuburan yang rusak maksudnya adalah jasad yang ada di tanah tersebut diperkirakan sudah tidak ada karena waktu yang cukup lama sehingga jasad tersebut menyatu dengan tanah.
Ini berarti bahwa orang
tidak perlu khawatir tentang memperluas atau mengundurkan masjid di atas tanah
bekas kuburan yang sudah rusak. Dalam hal ini, yang paling penting adalah
kenyamanan dan keamanan bagi jamaah yang akan beribadah di masjid tersebut.
Dengan demikian, kita
dapat melihat bahwa memperluas atau mengundurkan masjid di atas tanah bekas
kuburan yang sudah rusak hukumnya boleh, dan ini akan membantu memastikan
kenyamanan dan keamanan bagi jamaah yang beribadah di masjid tersebut.
بغية
المسترشدين ص ٦٣ وعبارته.
ويسن
بناؤها في الدور ويكره فيما تكره فيه الصلاة إلا الحمام والمقبرة المدرسة . اه

0 Komentar