Ada pertanyaan mengenai
hukum membangun WC untuk membuang kotoran dalam lingkungan tanah wakaf masjid.
Berdasarkan referensi dari Fathul Mu'in dan Bughyatul Mustarsyidin, hukum membangun
WC di lingkungan tanah wakaf masjid adalah boleh. Status hukumnya termasuk
wakaf untuk masjid namun tidak berstatus sebagai masjid.
Menurut Fathul Mu'in,
halaman 161, status hukum masjid yang antara lain sah melakukan i'tikaf dan
bagi orang junub haram mendiaminya itu tak berlaku pada tanah wakaf di
sekeliling masjid (yang tidak diwakafkan sebagai masjid --pnt) ketika diperlukan
untuk perluasan masjid. Tanah tersebut dapat digunakan untuk perluasan masjid.
Sedangkan menurut
Bughyatul Mustarsyidin, halaman 63, tempat-tempat air yang sudah dimaklumi
beserta sudut-sudutnya bukanlah termasuk serambi masjid maupun pekarangan
masjid. Tempat-tempat tersebut merupakan tempat tersendiri sesuai dengan maksud
dibuatnya.
Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa membangun WC di lingkungan tanah wakaf masjid adalah hal yang
boleh dilakukan dan tidak mengurangi status hukum masjid. Ini penting untuk
memenuhi kebutuhan bagi jamaah masjid dan memastikan lingkungan masjid tetap
bersih dan nyaman.

0 Komentar