Membangun WC di Tanah Wakaf Masjid

 



Ada pertanyaan mengenai hukum membangun WC untuk membuang kotoran dalam lingkungan tanah wakaf masjid. Berdasarkan referensi dari Fathul Mu'in dan Bughyatul Mustarsyidin, hukum membangun WC di lingkungan tanah wakaf masjid adalah boleh. Status hukumnya termasuk wakaf untuk masjid namun tidak berstatus sebagai masjid.

Menurut Fathul Mu'in, halaman 161, status hukum masjid yang antara lain sah melakukan i'tikaf dan bagi orang junub haram mendiaminya itu tak berlaku pada tanah wakaf di sekeliling masjid (yang tidak diwakafkan sebagai masjid --pnt) ketika diperlukan untuk perluasan masjid. Tanah tersebut dapat digunakan untuk perluasan masjid.

Sedangkan menurut Bughyatul Mustarsyidin, halaman 63, tempat-tempat air yang sudah dimaklumi beserta sudut-sudutnya bukanlah termasuk serambi masjid maupun pekarangan masjid. Tempat-tempat tersebut merupakan tempat tersendiri sesuai dengan maksud dibuatnya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa membangun WC di lingkungan tanah wakaf masjid adalah hal yang boleh dilakukan dan tidak mengurangi status hukum masjid. Ini penting untuk memenuhi kebutuhan bagi jamaah masjid dan memastikan lingkungan masjid tetap bersih dan nyaman.

 Referensi:

Fathul Muin

0 Komentar

Posting Komentar