Qurban adalah ibadah yang dilakukan oleh umat Islam pada
bulan Dzulhijjah untuk memperingati kewajiban Nabi Ibrahim AS yang bersedia
menyembelih putranya sebagai tanda ketaatan dan kesetiaan terhadap Allah SWT.
Namun, apakah qurban bisa dikerjakan untuk orang tua yang telah meninggal
dunia?
Menurut pendapat Imam ibn hajar al-haitami, qurban tidak
boleh dan tidak sah dilakukan atas nama orang yang sudah meninggal dunia jika
ia tidak memberikan wasiat terlebih dahulu. Karena kurban merupakan ibadah yang
membutuhkan izin dari orang yang berkurban, sehingga izin tersebut mutlak
diperlukan agar kurban sah dilakukan.
Namun, ada juga pendapat yang membolehkan menyembelih qurban
untuk orang tua yang telah meninggal dunia. Pendapat ini disampaikan oleh Imam
Rafi'i. Ia menyatakan bahwa qurban bisa dilakukan meskipun orang yang dikurban
tidak memberikan wasiat terlebih dahulu. Qurban tersebut bisa diqiyaskan dengan
aqiqah terhadap orang yang telah meninggal dunia.
Dalam hal ini, Imam Rafi'i mengutip cerita dari Abul Abbas
as-Sarraj, guru Imam Bukhari, bahwa beliau pernah mengkhatamkan Al Qur'an untuk
Rasulullah SAW lebih dari sepuluh ribu khataman, dan juga menyembelih qurban
sebanyak itu pula untuk Rasulullah SAW. Hal ini menunjukkan bahwa qurban bisa
dikerjakan bagi orang yang telah meninggal dunia meskipun tidak ada wasiat.
Menurut Abu al-Hasan al-‘Abadi, berkurban untuk orang yang
telah meninggal dunia dibolehkan. Ia menyatakan bahwa qurban termasuk dalam
kategori shadaqah, yaitu sedekah. Sedekah sah diterima jika diperuntukkan untuk
orang yang telah meninggal dan akan bermanfaat bagi mereka.
Link Referensi:
0 Komentar