Menyembelih Qurban untuk Orang Tua yang Telah Meninggal Dunia

 



Qurban adalah ibadah yang dilakukan oleh umat Islam pada bulan Dzulhijjah untuk memperingati kewajiban Nabi Ibrahim AS yang bersedia menyembelih putranya sebagai tanda ketaatan dan kesetiaan terhadap Allah SWT. Namun, apakah qurban bisa dikerjakan untuk orang tua yang telah meninggal dunia?

Menurut pendapat Imam ibn hajar al-haitami, qurban tidak boleh dan tidak sah dilakukan atas nama orang yang sudah meninggal dunia jika ia tidak memberikan wasiat terlebih dahulu. Karena kurban merupakan ibadah yang membutuhkan izin dari orang yang berkurban, sehingga izin tersebut mutlak diperlukan agar kurban sah dilakukan.

Namun, ada juga pendapat yang membolehkan menyembelih qurban untuk orang tua yang telah meninggal dunia. Pendapat ini disampaikan oleh Imam Rafi'i. Ia menyatakan bahwa qurban bisa dilakukan meskipun orang yang dikurban tidak memberikan wasiat terlebih dahulu. Qurban tersebut bisa diqiyaskan dengan aqiqah terhadap orang yang telah meninggal dunia.

Dalam hal ini, Imam Rafi'i mengutip cerita dari Abul Abbas as-Sarraj, guru Imam Bukhari, bahwa beliau pernah mengkhatamkan Al Qur'an untuk Rasulullah SAW lebih dari sepuluh ribu khataman, dan juga menyembelih qurban sebanyak itu pula untuk Rasulullah SAW. Hal ini menunjukkan bahwa qurban bisa dikerjakan bagi orang yang telah meninggal dunia meskipun tidak ada wasiat.

Menurut Abu al-Hasan al-‘Abadi, berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia dibolehkan. Ia menyatakan bahwa qurban termasuk dalam kategori shadaqah, yaitu sedekah. Sedekah sah diterima jika diperuntukkan untuk orang yang telah meninggal dan akan bermanfaat bagi mereka.

Link Referensi:

Hasyiyah  al-Qolyubi
al-Majmu' syarh al-Muhaddzab

0 Komentar

Posting Komentar