Nisab Zakat Profesi



Nisab Zakat Profesi

Zakat profesi adalah salah satu bentuk zakat yang dikenakan pada pendapatan yang diperoleh dari hasil profesi seseorang. Dalam Islam, zakat profesi merupakan bagian dari ibadah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang yang memenuhi syarat untuk membayar zakat.

Zakat Profesi dan Pemikiran Al-Ghazali

Salah satu tokoh yang mempelajari zakat profesi adalah Muhammad Al-Ghazali Al Saqqa. Beliau menggunakan pendekatan analogis (al-qiyas) dalam menentukan nishab dan kadar zakat profesi. Menurut beliau, jasa profesi dapat dibandingkan dengan tanah pertanian dan perkebunan karena kedua hal tersebut hanya memperhitungkan keuntungan dan tidak memperhitungkan modal.

Beliau membagi objek zakat menjadi dua bagian utama, yaitu harta kekayaan yang menggunakan modal yang mungkin bertambah dan mungkin berkurang (seperti uang tunai dan barang-barang dagangan) dan harta kekayaan yang relatif tetap yang hanya memperhitungkan keuntungan saja (seperti tanah pertanian dan perkebunan). Jasa profesi dikategorikan sebagai harta kekayaan yang relatif tetap karena hanya memperhitungkan keuntungan saja.

Pemikiran Al-Ghazali ini diterapkan dalam berbagai sektor perusahaan, seperti perhotelan, angkutan, pabrik penggilingan beras/huller, garmen, dan sebagainya. Nishab zakat profesi ditetapkan sebesar 12 kwintal gabah atau 7,20 kwintal beras dan kadar zakatnya sebesar 5-10% (Fiqh-az-Zakat, I: 483 & 510).

Pendapat Yusuf al-Qardlawi

Zakat, salah satu dari enam pilar dalam Islam, merupakan wajib bagi setiap Muslim yang memiliki harta kelebihan. Dalam membayar zakat, nishab merupakan jumlah minimum harta yang harus dikeluarkan untuk zakat. Dalam hal ini, nishab pada sektor pertanian diakui sebagai sangat rendah dan kadar zakat yang diwajibkan sangat berat. Menurut beberapa ulama, nishab pada sektor pertanian adalah sebesar 12 kwintal gabah atau 7,2 kwintal beras, dengan kadar zakat sebesar 10% atau paling sedikit 5%.

Namun, Yusuf Qardhawi memiliki pendapat yang berbeda. Beliau menganggap bahwa hasil pertanian tidak dapat dibandingkan dengan uang tunai, dan lebih cocok dibandingkan dengan uang emas. Alasannya, karena gaji pegawai atau imbalan jasa profesi selalu dibayar dengan uang tunai. Oleh karena itu, nishab yang disarankan oleh Yusuf Qardhawi adalah sebesar 85 gram emas atau bisa sampai Rp 85.000.000 jika harga satu gram emas Rp 1.000.000,- dengan kadar zakat sebesar 2,5%.

Menurut hadis dari ‘Ali bin Abi Thalib, nishab adalah 20 dinar emas, dengan 1 dinar emas sebesar 4,25 gram. Namun, apapun jumlah yang dipakai, konsep utama tetap sama, yaitu bahwa zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki harta kelebihan dan nishab merupakan jumlah minimum harta yang harus dikeluarkan.

Dalam hal ini, Yusuf Qardhawi memberikan gagasan yang dianggapnya lebih tepat dan relevan dengan situasi saat ini. Beliau berpendapat bahwa hasil profesi harus disamakan dengan uang emas, bukan dengan pertanian. Dengan demikian, masyarakat dapat membayar zakat dengan jumlah yang lebih sesuai dengan situasi dan kondisi mereka.


0 Komentar

Posting Komentar