Nisab Zakat Profesi
Zakat
profesi adalah salah satu bentuk zakat yang dikenakan pada pendapatan yang
diperoleh dari hasil profesi seseorang. Dalam Islam, zakat profesi merupakan
bagian dari ibadah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang yang memenuhi
syarat untuk membayar zakat.
Zakat Profesi dan Pemikiran Al-Ghazali
Salah satu
tokoh yang mempelajari zakat profesi adalah Muhammad Al-Ghazali Al Saqqa.
Beliau menggunakan pendekatan analogis (al-qiyas) dalam menentukan nishab dan
kadar zakat profesi. Menurut beliau, jasa profesi dapat dibandingkan dengan
tanah pertanian dan perkebunan karena kedua hal tersebut hanya memperhitungkan
keuntungan dan tidak memperhitungkan modal.
Beliau
membagi objek zakat menjadi dua bagian utama, yaitu harta kekayaan yang
menggunakan modal yang mungkin bertambah dan mungkin berkurang (seperti uang
tunai dan barang-barang dagangan) dan harta kekayaan yang relatif tetap yang
hanya memperhitungkan keuntungan saja (seperti tanah pertanian dan perkebunan).
Jasa profesi dikategorikan sebagai harta kekayaan yang relatif tetap karena hanya
memperhitungkan keuntungan saja.
Pemikiran
Al-Ghazali ini diterapkan dalam berbagai sektor perusahaan, seperti perhotelan,
angkutan, pabrik penggilingan beras/huller, garmen, dan sebagainya. Nishab
zakat profesi ditetapkan sebesar 12 kwintal gabah atau 7,20 kwintal beras dan
kadar zakatnya sebesar 5-10% (Fiqh-az-Zakat, I: 483 & 510).
Pendapat Yusuf al-Qardlawi
Zakat,
salah satu dari enam pilar dalam Islam, merupakan wajib bagi setiap Muslim yang
memiliki harta kelebihan. Dalam membayar zakat, nishab merupakan jumlah minimum
harta yang harus dikeluarkan untuk zakat. Dalam hal ini, nishab pada sektor
pertanian diakui sebagai sangat rendah dan kadar zakat yang diwajibkan sangat
berat. Menurut beberapa ulama, nishab pada sektor pertanian adalah sebesar 12
kwintal gabah atau 7,2 kwintal beras, dengan kadar zakat sebesar 10% atau
paling sedikit 5%.
Namun,
Yusuf Qardhawi memiliki pendapat yang berbeda. Beliau menganggap bahwa hasil
pertanian tidak dapat dibandingkan dengan uang tunai, dan lebih cocok
dibandingkan dengan uang emas. Alasannya, karena gaji pegawai atau imbalan jasa
profesi selalu dibayar dengan uang tunai. Oleh karena itu, nishab yang
disarankan oleh Yusuf Qardhawi adalah sebesar 85 gram emas atau bisa sampai Rp 85.000.000
jika harga satu gram emas Rp 1.000.000,- dengan kadar zakat sebesar 2,5%.
Menurut
hadis dari ‘Ali bin Abi Thalib, nishab adalah 20 dinar emas, dengan 1 dinar
emas sebesar 4,25 gram. Namun, apapun jumlah yang dipakai, konsep utama tetap
sama, yaitu bahwa zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki harta
kelebihan dan nishab merupakan jumlah minimum harta yang harus dikeluarkan.
Dalam hal
ini, Yusuf Qardhawi memberikan gagasan yang dianggapnya lebih tepat dan relevan
dengan situasi saat ini. Beliau berpendapat bahwa hasil profesi harus disamakan
dengan uang emas, bukan dengan pertanian. Dengan demikian, masyarakat dapat
membayar zakat dengan jumlah yang lebih sesuai dengan situasi dan kondisi
mereka.

0 Komentar