Sakit Yang Memperbolehkan Tidak Puasa




Dalam kitab "Nihayatuz Zain", disebutkan bahwa terdapat tiga keadaan bagi seseorang yang sedang sakit. Pertama, jika ia mengira bahwa puasa akan merugikan kesehatannya dengan patokan, sakitnya itu memperbolehkannya melakukan tayammum, ia dimakruhkan berpuasa dan boleh baginya berbuka. Kedua, jika kerugian tersebut benar-benar terjadi atau ia yakin bahwa kerugian tersebut akan terjadi atau jika keadaan tersebut akan mengakibatkan kematian atau kehilangan manfaat pada organ tubuh, maka ia diwajibkan untuk berbuka dan haram berpuasa. Ketiga, jika sakitnya ringan sehingga ia tidak mengira bahwa melakukan puasa akan membuat sakit yang membolehkan dia menjalankan tayammum, maka ia dilarang untuk berbuka dan diwajibkan untuk berpuasa, selama tidak khawatir terjadi penambahan pada penyakitnya, seperti pada kasus penyakit ringan yang diderita oleh petani, nelayan, pekerja dan sejenisnya."

Dalam keadaan sakit, Islam memberikan kelonggaran untuk menjamin kesehatan dan keselamatan individu. Namun, kelonggaran ini hanya diberikan kepada mereka yang memang membutuhkannya. Karena itu, seseorang harus berusaha memperoleh keputusan yang benar-benar diperlukan, bukan semata-mata untuk memudahkan dirinya sendiri. Adapun untuk menentukan keputusan yang tepat, seseorang harus berkonsultasi dengan dokter atau ahli kesehatan terpercaya.


0 Komentar

Posting Komentar