Bersihkan
gigi dan gusi merupakan bagian penting dalam menjaga kesehatan mulut dan gigi.
Ada banyak alat yang dapat digunakan untuk membersihkan gigi, mulai dari sikat
gigi hingga siwak. Namun, dalam perkembangan zaman yang semakin pesat, banyak
masyarakat yang lebih memilih menggunakan sikat gigi dengan pasta gigi daripada
siwak. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah penggunaan sikat gigi memiliki
hukum yang sama dengan siwak dalam Islam?
Sebagai
informasi, siwak merupakan alat yang digunakan untuk membersihkan gigi dan gusi
dengan cara menggosokkan batang kayu, sabun, atau bahan lainnya pada gigi dan
gusi. Secara bahasa, siwak berasal dari kata "dalk" yang berarti
menggosok atau mengusap. Penggunaan siwak dalam Islam merupakan amalan yang
dianjurkan dan memiliki keutamaan karena dianggap sebagai bagian dari praktik
kebersihan dan kesehatan serta sebagai bentuk adab keagamaan.
Namun,
dengan adanya kemajuan teknologi dan ketersediaan sikat gigi serta pasta gigi,
banyak orang memilih untuk menggunakan alat tersebut sebagai pengganti siwak.
Namun, bagaimana dengan hukumnya dalam Islam?
Menurut referensi yang dikutip, penggunaan sikat gigi dengan pasta gigi hukumnya sama dengan siwak. Artinya, kita tetap dapat memperoleh pahala dan beramal sunnah ketika membersihkan gigi dengan sikat gigi dan pasta gigi, sebagaimana ketika menggunakan siwak.
أولاً ـ تعريف السواك: السواك لغة: الدلك وآلته. وشرعاً: استعمال عود أو نحوه كأشنان وصابون، في الأسنان وما حولها، ليذهب الصفرة وغيرها عنها.
--------
ص454 - كتاب الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي - المبحث الثاني السواك - المكتبة الشاملة
--------
الرابط:https://shamela.ws/book/384/436#p6

0 Komentar