Air Kencing Terasa Keluar Ketika Shalat



Shalat adalah salah satu ibadah yang sangat penting bagi umat Muslim. Namun, sebelum melaksanakan shalat, ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa shalat tersebut sah. Salah satu hal terpenting adalah membersihkan diri dari bekas-bekas kencing.

Menurut hadis yang diriwayatkan dari Anas, Rasulullah bersabda bahwa "Usahakanlah kebersihan dirimu dari air kencing, karena sesungguhnya kebanyakan azab kubur itu darinya." Hal ini menunjukkan betapa pentingnya membersihkan diri dari bekas kencing sebelum melakukan shalat.

Adab Setelah Kencing

Adab beristinja adalah melakukan istibra' dari kencing dengan cara berdeham-deham dan mengurut zakar perlahan-lahan tiga kali, serta melakukannya dengan tangan kiri dari bawah cambuknya. Istibra' ini terbagi menjadi dua macam, yaitu sunah jika diketahui kencing sudah terputus dengan semata-mata keluar, dan wajib apabila menduga kencing tidak terputus kecuali dengan istibra'.

Terasa Menetes ketika Shalat

Meskipun sudah bersih dari istinja dan istibra', jika yakin akan menetes kembali air kencing kepada zakar atau lubang zakar, maka shalat batal karena wudhu batal dan kain ternajis. Namun, jika hanya ragu-ragu seperti sedikit air kencing, maka shalat dan wudhu tetap sah. Asal yakin adalah suci, sedangkan ragu menjadikannya batal.

Cara Mencegah Was-Was

Untuk mencegah was-was, ada beberapa adab qadha hajat yang dapat dilakukan, salah satunya adalah memercikkan farji dan celana-celananya dengan air setelah kencing. Ini berdasarkan hadis Hakam bin Sufyân atau Sufyân ibn al-Hakam, bahwa Nabi Muhammad pernah berwudhu dan memercikkan air setelah berseni. Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Nabi Muhammad pernah memercikkan air ke kelaminnya setelah berseni. Ibnu 'Umar juga melakukan hal yang sama sehingga celananya menjadi basah. Hal ini dilakukan Apabila terdapat tanda basah pada kain, ini bisa dikatakan sebagai bekas percikan air, bukan air seni.

Dalam menjaga kebersihan diri dari bekas kencing, ada beberapa hal yang dapat dilakukan seperti memastikan air kencing sudah terputus dan memercikkan farji dan celana-celananya dengan air. Hal ini akan memastikan bahwa shalat yang dilakukan sah dan tidak batal.

 


0 Komentar

Posting Komentar