Shalat adalah salah satu ibadah yang
sangat penting bagi umat Muslim. Namun, sebelum melaksanakan shalat, ada
beberapa hal yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa shalat tersebut sah.
Salah satu hal terpenting adalah membersihkan diri dari bekas-bekas kencing.
Menurut hadis yang diriwayatkan dari
Anas, Rasulullah bersabda bahwa "Usahakanlah kebersihan dirimu dari air
kencing, karena sesungguhnya kebanyakan azab kubur itu darinya." Hal
ini menunjukkan betapa pentingnya membersihkan diri dari bekas kencing sebelum
melakukan shalat.
Adab Setelah Kencing
Adab beristinja adalah melakukan istibra'
dari kencing dengan cara berdeham-deham dan mengurut zakar perlahan-lahan tiga
kali, serta melakukannya dengan tangan kiri dari bawah cambuknya. Istibra'
ini terbagi menjadi dua macam, yaitu sunah jika diketahui kencing sudah
terputus dengan semata-mata keluar, dan wajib apabila menduga kencing tidak
terputus kecuali dengan istibra'.
Terasa Menetes ketika Shalat
Meskipun sudah bersih dari istinja
dan istibra', jika yakin akan menetes kembali air kencing kepada zakar atau lubang
zakar, maka shalat batal karena wudhu batal dan kain ternajis. Namun, jika
hanya ragu-ragu seperti sedikit air kencing, maka shalat dan wudhu tetap sah.
Asal yakin adalah suci, sedangkan ragu menjadikannya batal.
Cara Mencegah Was-Was
Untuk mencegah was-was, ada beberapa adab
qadha hajat yang dapat dilakukan, salah satunya adalah memercikkan farji dan
celana-celananya dengan air setelah kencing. Ini berdasarkan hadis Hakam bin
Sufyân atau Sufyân ibn al-Hakam, bahwa Nabi Muhammad pernah berwudhu dan
memercikkan air setelah berseni. Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Nabi
Muhammad pernah memercikkan air ke kelaminnya setelah berseni. Ibnu 'Umar juga
melakukan hal yang sama sehingga celananya menjadi basah. Hal ini dilakukan Apabila
terdapat tanda basah pada kain, ini bisa dikatakan sebagai bekas percikan air,
bukan air seni.
Dalam menjaga kebersihan diri dari
bekas kencing, ada beberapa hal yang dapat dilakukan seperti memastikan air
kencing sudah terputus dan memercikkan farji dan celana-celananya dengan air.
Hal ini akan memastikan bahwa shalat yang dilakukan sah dan tidak batal.

0 Komentar