Dalam
agama Islam, salat Jumat memiliki kedudukan yang penting bagi umat muslim.
Selain sebagai ibadah wajib, salat Jumat juga menjadi ajang untuk mendengarkan
khutbah yang disampaikan oleh imam. Namun, seringkali terjadi situasi di mana
imam membacakan khutbah dengan waktu yang terlalu lama, sehingga menimbulkan
kebosanan bagi jamaah yang mendengarkan.
Pertanyaannya,
apakah ada batasan waktu dalam membaca khutbah Jumat? Jawabannya, tidak ada
batasan waktu yang ditetapkan secara khusus dalam agama Islam untuk membaca
khutbah Jumat. Namun, dianjurkan agar lamanya khutbah tidak melebihi lamanya
salat Jumat itu sendiri.
Mengapa
dianjurkan agar khutbah tidak terlalu lama? Selain untuk menghindari kebosanan
jamaah, juga untuk menghormati waktu yang dimiliki oleh umat muslim.
Referensi:
وَيُسَنُّ أَنْ تَكُوْنَ
الخُطْبَةُ بَلِيْغَةً مَفْهُوْمَةً-إلى أن قال-قَصِيْرَةً أي بِالنِّسْبَةِ
لِلصَّلاَةِ لِخَبَرِ مُسْلِمٍ أَطِيْلُوْا الصَّلاَةَ وَأَقْصُرُوْا الخُطْبَةَ. فَتَكُوْنُ
مُتَوَسِّطَةً بَيْنَ الطَوِيْلَةِ وَالقَصِيْرَةِ وَلاَ يُعَارِضُهُ خَبَرُهُ
أَيْضًا مِنْ أَنَّ صَلاَتَهَ كَانَتْ قَصْدًا وَخُطْبَتُهُ قَصْدًا وَمِنْ أَنَّ قَصْرَهَا
عَلاَمَةٌ عَلَى الفِقْهِ لِأَنَّ القَصْرَ وَالطُّوْلَ مِنَ الأُمُوْرِ
النِّسْبِيَّةِ. فَالمُرَادُ بِاقْتِصَارِهَا إِقْصَارُهَا عَنِ الصَّلاَةِ
وَبِإِطَالَةِ الصَّلاَةِ إِطَالَتُهَا عَلَى الخُطْبَةِ اهـ (نِهَايَةِ
المُحْتَاجِ, 2/326)
Dan disunnahkan agar khutbah itu jelas dan
mudah dipahami - hingga dia mengatakan - singkat, yaitu dalam kaitannya dengan
shalat, sesuai dengan hadits Muslim: "Perpanjanglah shalat dan
singkatlah khutbah."
Maka khutbah itu menjadi sedang antara yang
panjang dan yang pendek, dan hadits ini tidak bertentangan dengan hadits yang
menyebutkan bahwa shalatnya dia pendek dan khutbahnya pendek, atau dengan
hadits yang menyebutkan bahwa pendeknya khutbah adalah pertanda keahlian dalam
fikih, karena panjang dan pendek adalah relatif.
Jadi, maksud dari membuatnya singkat adalah
memperpendeknya dalam kaitannya dengan shalat, dan memperpanjang shalat
dibandingkan dengan khutbah. (Nihayat al-Muhtaj, 2/326).

0 Komentar