Wali Pasrah Nikah Via Video Call
Apakah sah atau tidak sebuah pernikahan jika wali nikah
menyetujui putrinya untuk menikah dengan orang yang dijodohkan dengannya
melalui video call, tanpa harus bertemu secara langsung dengan calon pengantin
pria dan keluarganya. Hal ini menjadi permasalahan karena dalam beberapa
tradisi dan hukum pernikahan, pertemuan dan pembicaraan antara kedua keluarga
calon pengantin dan wali nikah sangat penting dalam proses pernikahan, dan
tidak mengetahui secara langsung calon pengantin pria dan keluarganya dapat
memengaruhi keputusan wali nikah. Namun, dengan kemajuan teknologi dan situasi
pandemi saat ini, beberapa orang mungkin memilih untuk menyelesaikan proses
pernikahan mereka melalui video call. Oleh karena itu, perlu ditentukan apakah
pernikahan seperti ini sah atau tidak menurut hukum dan tradisi pernikahan yang
berlaku.
Akad nikah merupakan salah satu ibadah dalam agama Islam yang
harus dilaksanakan dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah keberadaan wali nikah yang
bertugas untuk memberikan persetujuan terhadap pernikahan. Namun, ada kalanya
wali nikah tidak bisa hadir dalam proses akad nikah karena berbagai alasan,
seperti berada di tempat yang jauh atau sedang mengalami sakit. Untuk mengatasi
masalah tersebut, ada opsi pemasrahan kewalian yang bisa dilakukan.
Pemasrahan kewalian dalam akad nikah memiliki pengertian
mewakilkan wali nikah untuk memberikan persetujuan terhadap pernikahan. Menurut
hukum Islam, pemasrahan kewalian dalam akad nikah adalah boleh selama tidak ada
penolakan dari pihak yang menerima perwakilan. Artinya, apabila calon mempelai
dan keluarga besarnya menyetujui untuk menerima perwakilan dari wali nikah,
maka akad nikah bisa dilaksanakan meskipun wali nikah tidak hadir secara
langsung.
Menurut ulama, ada lima syarat shighat yang harus dipenuhi,
yaitu ucapan shighat tersebut jelas dan tegas, wali nikah memberikan wakalah
dengan sukarela dan tanpa paksaan, wakalah tersebut tidak diiringi dengan
syarat yang bertentangan dengan aqidah Islam, tidak ada penolakan dari pihak
yang menerima perwakilan, dan orang yang menerima perwakilan mampu melaksanakan
tugasnya sebagai wali nikah.
Selain itu, dalam pemberian wakalah, seseorang tidak harus
mengetahui bahwa dirinya telah diwakilkan sebagai wali nikah. Jika seseorang
mewakilkan kepadanya, sedangkan ia tidak tahu, maka wakalah tersebut tetap sah.
Oleh karena itu, jika seseorang telah melakukan tindakan sebelum mengetahui
bahwa dirinya telah diwakilkan sebagai wali nikah, tindakan tersebut tetap sah.
Namun, dalam pemberian wakalah, seseorang harus mengucapkan
shighat dengan jelas sehingga orang yang berada di dekatnya dapat mendengarnya.
Jika teman atau orang yang diwakilkan tidak mendengar shighat tersebut,
seseorang harus segera memberitahukan temannya atau memastikan bahwa temannya
menerima shighat tersebut, misalnya dengan memastikan bahwa angin telah membawa
ucapan tersebut kepada temannya dan temannya menerima.
Ada beberapa kondisi yang harus diperhatikan dalam pemasrahan
kewalian dalam akad nikah. Salah satunya adalah apabila wali nikah berada di
tempat yang jauh (masafah qosr 82 km), ia tetap boleh mewakilkan kepada orang
lain meskipun perwaliannya juga sudah pindah kepada Wali Hakim. Selain itu,
menurut qaul mu'tamad yang didahulukan untuk menikahkan adalah Wakil dari Wali
daripada Hakim apabila kedua-duanya berada dalam Majelis pernikahan.
Dalam hal ini, pemasrahan kewalian dapat memberikan solusi
untuk memudahkan pelaksanaan akad nikah bagi calon mempelai yang mungkin
kesulitan untuk memenuhi syarat kehadiran wali nikah. Namun, perlu diingat
bahwa pemasrahan kewalian tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa memperhatikan
kondisi dan syarat yang telah ditetapkan dalam hukum Islam. Oleh karena itu,
perlu konsultasi dengan pihak yang ahli dalam bidang ini agar pelaksanaan akad
nikah berjalan sesuai dengan syariat Islam.
Referensi:
لشرقاوي، ج ٢ ص
١٠}
قَوْلُهُ
وَصِيْغَةً - كَوَكَّلْتُكَ فِى كَذَا او فَوَّضْتُ إِلَيْكَ كَذَا سَوَاءٌ كَانَ
ذَلِكَ مَشَافَهَةً او كِتَابَةً او مُرَاسَلَةً وَيُشْتَرَطُ عَدَمُ رَدِّهَا
كَمَا يَأْتِى وَلاَ يُشْتَرَطُ العِلْمُ بِهَا. فَلَو وَكَّلَهُ وَهُوَ
لاَيَعْلَمُ صَحَّتْ حَتَّى لَوْ تَصَرَّفَ قَبْلَ عِلْمِهِ صَحَّ كَبَيْعِ مَالِ
أَبْيْهِ يَظُنُّ حَيَاتِهِ٠
{بجيرمي على الإقناع، ج ٣ ص ١٠}
وَجُمْلَةُ مَا
ذَكَرَهُ مِنْ شُرُوطِ الصِّيْغَةِ خَمْسَةٌ وَذَكَرَ فِى شَرْحِ المِنْهَجِ
أرْبَعَةٌ:٠٠٠٠٠إلَى أنْ قَالَ٠٠٠٠٠ : الثَّانِى: أنْ يَتَلَفَّظَ بِحَيْثُ
يَسْمَعُهُ مَنْ بِقُرْبِهِ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْهُ صَاحِبُهُ بِأَنْ بَلَغَهُ
ذَلِكَ فَورًا او حَمَلَتْهُ الرِّيْحُ إلَيْهِ فَقَبِلَ٠

0 Komentar