Wasir dan Puasa: Apakah Memasukkan Anus yang Keluar Membatalkan Puasa?



Penderita penyakit ambeyen atau wasir mungkin mengalami kesulitan dalam menjalankan ibadah puasa, terutama jika anusnya mudah keluar saat buang air besar. Pada kondisi seperti ini, anus yang telah keluar sulit untuk masuk kembali ke dalam tanpa bantuan tangan.

Namun, apakah memasukkan bagian anus yang keluar ke dalam dapat membatalkan puasa seseorang? Menurut sebagian besar ulama, tindakan tersebut tidak membatalkan puasa.

Sebagaimana dinyatakan dalam kitab "Tuhfatul Muhtaj", jika terjadi keadaan di mana bagian dalam anus keluar saat seseorang sedang berpuasa, maka memasukkannya kembali tidak akan membatalkan puasa. Hal ini juga dinyatakan oleh beberapa ulama seperti Al-Baghawi dan Al-Khawarizmi.

Namun, menurut Imam Nawawi, memasukkan bagian anus yang keluar ke dalam dapat membatalkan puasa. Meskipun demikian, pendapat ini tidak dipilih oleh mayoritas ulama.

Perlu dicatat bahwa kondisi medis seseorang harus diperhatikan dan diprioritaskan. Jika seseorang mengalami kesulitan dalam menjalankan puasa karena kondisi medisnya, maka diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa dan menggantinya di kemudian hari jika kondisinya membaik.

Referensi:

تحفة المحتاج في شرح المنهاج الجزء 3 صحـ : 404 مكتبة دار إحياء التراث العربي
وَلَوْ خَرَجَتْ مَقْعَدَةُ مَبْسُورٍ لَمْ يُفْطِرْ بِعَوْدِهَا وَكَذَا إنْ أَعَادَهَا كَمَا قَالَهُ الْبَغَوِيُّ وَالْخُوَارِزْمِيُّ وَاعْتَمَدَهُ جَمْعٌ مُتَأَخِّرُونَ بَلْ جَزَمَ بِهِ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنْهُمْ لاِضْطِرَارِهِ إلَيْهِ وَلَيْسَ هَذَا كَاْلأَكْلِ جُوْعًا الَّذِي أَخَذَ مِنْهُ اْلأَذْرَعِيُّ قَوْلَهُ اْلأَقْرَبُ إلَى كَلاَمِ النَّوَوِيِّ وَغَيْرِهِ الْفِطْرُ وَإِنْ اُضْطُرَّ إلَيْهِ كَاْلأَكْلِ جُوعًا اهـ

0 Komentar

Posting Komentar