Penderita penyakit ambeyen atau wasir mungkin mengalami
kesulitan dalam menjalankan ibadah puasa, terutama jika anusnya mudah keluar
saat buang air besar. Pada kondisi seperti ini, anus yang telah keluar sulit
untuk masuk kembali ke dalam tanpa bantuan tangan.
Namun, apakah memasukkan bagian anus yang keluar ke dalam
dapat membatalkan puasa seseorang? Menurut sebagian besar ulama, tindakan
tersebut tidak membatalkan puasa.
Sebagaimana dinyatakan dalam kitab "Tuhfatul
Muhtaj", jika terjadi keadaan di mana bagian dalam anus keluar saat
seseorang sedang berpuasa, maka memasukkannya kembali tidak akan membatalkan
puasa. Hal ini juga dinyatakan oleh beberapa ulama seperti Al-Baghawi dan
Al-Khawarizmi.
Namun, menurut Imam Nawawi, memasukkan bagian anus yang
keluar ke dalam dapat membatalkan puasa. Meskipun demikian, pendapat ini tidak
dipilih oleh mayoritas ulama.
Perlu dicatat bahwa kondisi medis seseorang harus
diperhatikan dan diprioritaskan. Jika seseorang mengalami kesulitan dalam
menjalankan puasa karena kondisi medisnya, maka diperbolehkan untuk tidak
menjalankan puasa dan menggantinya di kemudian hari jika kondisinya membaik.
Referensi:

0 Komentar