Dalam Islam, zakat merupakan bagian dari ibadah yang wajib
dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki harta tertentu. Salah satu jenis
harta yang wajib dizakati adalah hasil pertanian seperti padi. Bagi Muslim yang
memiliki lahan pertanian dan memperoleh hasil tiga kali panen dalam satu tahun,
mereka harus menghitung hasil tiga kali panen tersebut dan wajib dizakati, jika
panen tersebut masih dalam satu tahun Qamariyyah.
Menurut Kasyifatus Saja, hasil tiga kali panen dalam satu
tahun harus dijumlah jika kedua panennya masih dalam satu tahun Qamariyyah. Hal
ini dikarenakan jika kedua panen pertama dan kedua terjadi dalam dua belas
bulan Arabiyyah (Qamariyyah). Namun, jika kedua menanam terjadi dalam dua
tahun, maka hasil tiga kali panen tersebut harus dipisahkan.
Dengan demikian, bagi Muslim yang memperoleh hasil tiga kali
panen padi seperti dalam pertanyaan di atas, jumlah hasil tersebut wajib
dizakati. Oleh karena itu, mereka harus memastikan bahwa hasil tiga kali panen
tersebut sudah dihitung dan dizakati sesuai dengan syariat Islam.
Dalam hal ini, setiap Muslim yang memiliki sawah setengah bau
dan memperoleh hasil tujuh kwintal padi pada panen pertama, enam kwintal padi
pada panen kedua, dan lima kwintal padi pada panen ketiga, harus menjumlahkan
hasil tiga kali panen tersebut dan wajib mengeluarkan zakat jika masih dalam
satu tahun Qamariyyah.
Referensi:
Tuhfatul Muhtaj

0 Komentar