Zakat, yang secara harfiah
berarti "penyucian" atau "pembersihan", adalah salah satu
dari lima pilar utama Islam. Ini adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu
untuk membayar zakat, yang merupakan zakat mâl (zakat atas harta). Zakat mâl
adalah zakat atas harta benda, termasuk emas, perhiasan, barang dagangan,
binatang piaraan, dan lain sebagainya.
Sebagaimana disebutkan dalam
pertanyaan, barang dagangan dikenakan zakat jika telah mencapai nishab dan
haul. Nishab adalah jumlah minimum harta yang harus dimiliki sebelum zakat
dikenakan, sedangkan haul adalah periode waktu satu tahun yang harus berlalu sebelum
zakat menjadi wajib. Hal yang sama berlaku untuk binatang piaraan seperti onta,
sapi/kerbau, dan kambing. Jika nishab telah terpenuhi dan binatang piaraan
telah digembalakan selama satu tahun, zakat wajib dikeluarkan.
Namun, tidak semua perhiasan atau
harta benda harus dikenakan zakat. Perhiasan yang mubah atau halal tidak
terkena zakat. Hanya perhiasan yang diharamkan seperti perhiasan emas bagi
laki-laki dan perhiasan wanita yang berlebihan yang harus dikenakan zakat.
Dalam hadis yang diriwayatkan
dari Sitti 'Âisyah, istri Nabi, yang merawat anak-anak wanita saudaranya
sebagai yatim dalam perawatannya, tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan
mereka. Hal ini menunjukkan bahwa perhiasan yang digunakan sebagai kebutuhan
sehari-hari tidak perlu dikenakan zakat.
Perhiasan wanita dan budak-budak
wanita seringkali menjadi barang yang sangat dihargai dan dijaga dengan baik.
Namun, bagaimana dengan kewajiban zakat atas perhiasan tersebut? Apakah setiap
perhiasan wanita dan budak-budak wanita harus dizakatkan?
Dalam riwayat dari Nâfi‘,
‘Abdullâh bin ‘Umar memberikan perhiasan emas kepada anak-anak wanita dan
budak-budak wanitanya, namun tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan tersebut.
Namun, ada hadis lain yang meriwayatkan kewajiban zakat atas perhiasan wanita.
Dalam hadis yang diriwayatkan
oleh al-Baihaqî, Rasûlullâh bersabda
bahwa dua buah gelang rantai tebal dari seorang anak wanita harus dikeluarkan
zakatnya. Ketika ibunya mengatakan bahwa gelang itu belum dikeluarkan zakatnya,
Rasûlullâh mengingatkan tentang bahaya
yang akan dihadapi di hari kiamat jika zakat tidak dikeluarkan.
Namun, beberapa ahli hadis
mengemukakan bahwa perhiasan pada awalnya diharamkan untuk para wanita, dan
kewajiban zakat atas perhiasan wanita masih diperdebatkan. Dalam Syarah kitab
al-Muwattâ’ karya Imam Mâlik juz ke-II halaman 103, az-Zarqanî menyatakan bahwa
hadis yang terdapat dalam al-Muwattâ’ yang menggugurkan zakat pada perhiasan
wanita lebih tetap sanadnya daripada hadis lain yang menyatakan kewajiban zakat
pada perhiasan wanita.
Selain itu, harta yang menjadi
perhiasan wanita atau disimpan oleh mereka, seperti mutiara, jabarjad, yaqut,
marjan, perhiasan laut, dan lain-lain, tidak wajib zakat padanya, kecuali jika
barang-barang tersebut digunakan sebagai barang dagangan.
Meskipun ada hadis riwayat
al-Baihaqî yang menyatakan kewajiban zakat atas dua gelang rantai tebal dari
seorang anak wanita, hadis ini tidak dianggap valid oleh beberapa ulama seperti
al-Qadî Abû at-Tayyib dan az-Zarqanî. Mereka berpendapat bahwa pada awalnya
perhiasan wanita diharamkan dan kemudian terhapusnya hukum tersebut. Oleh
karena itu, tidak wajib untuk membayar zakat atas perhiasan seperti permata,
intan, mutiara, dan lain-lain kecuali jika barang-barang tersebut sebagai
barang dagangan.
Imam Mâlik dalam al-Muwattâ’
menyatakan bahwa tidak ada perintah zakat untuk mutiara, misik, dan ambar
karena tidak terus bertambah atau dicari pertambahan. Hal yang sama juga
dikatakan oleh Imam asy-Syâfi‘î dalam kitab al-Umm. Dalam pandangan keduanya,
barang-barang yang menjadi perhiasan wanita atau disimpan oleh mereka tidak
wajib dizakatkan, kecuali emas dan perak.
Dalam Islam, zakat adalah bentuk
pengabdian kepada Allah SWT dan membantu orang yang membutuhkan. Namun, tidak
semua jenis harta wajib dizakatkan. Setiap muslim harus mengetahui nisab,
jenis-jenis harta yang wajib dizakatkan, dan bagaimana cara menghitung zakat
yang harus dibayarkan. Sebagai umat Muslim, kita harus selalu memperhatikan
kewajiban-kewajiban dalam agama dan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh.

0 Komentar