Zakat Perhiasan Selain Emas

 


Zakat, yang secara harfiah berarti "penyucian" atau "pembersihan", adalah salah satu dari lima pilar utama Islam. Ini adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk membayar zakat, yang merupakan zakat mâl (zakat atas harta). Zakat mâl adalah zakat atas harta benda, termasuk emas, perhiasan, barang dagangan, binatang piaraan, dan lain sebagainya.

Sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan, barang dagangan dikenakan zakat jika telah mencapai nishab dan haul. Nishab adalah jumlah minimum harta yang harus dimiliki sebelum zakat dikenakan, sedangkan haul adalah periode waktu satu tahun yang harus berlalu sebelum zakat menjadi wajib. Hal yang sama berlaku untuk binatang piaraan seperti onta, sapi/kerbau, dan kambing. Jika nishab telah terpenuhi dan binatang piaraan telah digembalakan selama satu tahun, zakat wajib dikeluarkan.

Namun, tidak semua perhiasan atau harta benda harus dikenakan zakat. Perhiasan yang mubah atau halal tidak terkena zakat. Hanya perhiasan yang diharamkan seperti perhiasan emas bagi laki-laki dan perhiasan wanita yang berlebihan yang harus dikenakan zakat.

Dalam hadis yang diriwayatkan dari Sitti 'Âisyah, istri Nabi, yang merawat anak-anak wanita saudaranya sebagai yatim dalam perawatannya, tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa perhiasan yang digunakan sebagai kebutuhan sehari-hari tidak perlu dikenakan zakat.

Perhiasan wanita dan budak-budak wanita seringkali menjadi barang yang sangat dihargai dan dijaga dengan baik. Namun, bagaimana dengan kewajiban zakat atas perhiasan tersebut? Apakah setiap perhiasan wanita dan budak-budak wanita harus dizakatkan?

Dalam riwayat dari Nâfi‘, ‘Abdullâh bin ‘Umar memberikan perhiasan emas kepada anak-anak wanita dan budak-budak wanitanya, namun tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan tersebut. Namun, ada hadis lain yang meriwayatkan kewajiban zakat atas perhiasan wanita.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Baihaqî, Rasûlullâh  bersabda bahwa dua buah gelang rantai tebal dari seorang anak wanita harus dikeluarkan zakatnya. Ketika ibunya mengatakan bahwa gelang itu belum dikeluarkan zakatnya, Rasûlullâh  mengingatkan tentang bahaya yang akan dihadapi di hari kiamat jika zakat tidak dikeluarkan.

Namun, beberapa ahli hadis mengemukakan bahwa perhiasan pada awalnya diharamkan untuk para wanita, dan kewajiban zakat atas perhiasan wanita masih diperdebatkan. Dalam Syarah kitab al-Muwattâ’ karya Imam Mâlik juz ke-II halaman 103, az-Zarqanî menyatakan bahwa hadis yang terdapat dalam al-Muwattâ’ yang menggugurkan zakat pada perhiasan wanita lebih tetap sanadnya daripada hadis lain yang menyatakan kewajiban zakat pada perhiasan wanita.

Selain itu, harta yang menjadi perhiasan wanita atau disimpan oleh mereka, seperti mutiara, jabarjad, yaqut, marjan, perhiasan laut, dan lain-lain, tidak wajib zakat padanya, kecuali jika barang-barang tersebut digunakan sebagai barang dagangan.

Meskipun ada hadis riwayat al-Baihaqî yang menyatakan kewajiban zakat atas dua gelang rantai tebal dari seorang anak wanita, hadis ini tidak dianggap valid oleh beberapa ulama seperti al-Qadî Abû at-Tayyib dan az-Zarqanî. Mereka berpendapat bahwa pada awalnya perhiasan wanita diharamkan dan kemudian terhapusnya hukum tersebut. Oleh karena itu, tidak wajib untuk membayar zakat atas perhiasan seperti permata, intan, mutiara, dan lain-lain kecuali jika barang-barang tersebut sebagai barang dagangan.

Imam Mâlik dalam al-Muwattâ’ menyatakan bahwa tidak ada perintah zakat untuk mutiara, misik, dan ambar karena tidak terus bertambah atau dicari pertambahan. Hal yang sama juga dikatakan oleh Imam asy-Syâfi‘î dalam kitab al-Umm. Dalam pandangan keduanya, barang-barang yang menjadi perhiasan wanita atau disimpan oleh mereka tidak wajib dizakatkan, kecuali emas dan perak.

Dalam Islam, zakat adalah bentuk pengabdian kepada Allah SWT dan membantu orang yang membutuhkan. Namun, tidak semua jenis harta wajib dizakatkan. Setiap muslim harus mengetahui nisab, jenis-jenis harta yang wajib dizakatkan, dan bagaimana cara menghitung zakat yang harus dibayarkan. Sebagai umat Muslim, kita harus selalu memperhatikan kewajiban-kewajiban dalam agama dan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh.


0 Komentar

Posting Komentar