Perhiasan bagi seorang wanita adalah suatu hal yang umum
terjadi. Setiap wanita pasti memiliki perhiasan yang ia sukai dan digunakan
sebagai aksesoris untuk mempercantik diri. Namun, apakah perhiasan yang
dimiliki oleh wanita tersebut wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun atau
cukup sekali setelah dibeli?
Menurut sumber yang dikutip dari beberapa hadis, perhiasan
emas atau perak yang mubah bagi wanita, yaitu yang beratnya kurang dari 20
Dinar atau sekitar 85 gram, tidak ada kewajiban zakat baginya. Karena
perhiasan-perhiasan tersebut disediakan untuk pemakaian yang mubah seperti
onta-onta atau sapi-sapi yang dipekerjakan dan tidak dikenakan kewajiban zakat.
Namun, jika perhiasan tersebut melampaui batas pemakaian yang
layak, seperti mencapai berat 20 dinar atau lebih, maka wajib dizakatkan. Jika
perhiasan tersebut diharamkan, seperti emas bagi laki-laki yang sampai
nishab-nya atau perhiasan wanita yang melampaui batas pemakaian yang layak,
maka zakat wajib dikeluarkan.
Dalam hadis yang diriwayatkan dari ‘Amr bin Syu‘aib, dari
ayahnya, dari kakeknya, seorang wanita datang kepada Rasulullah bersama anak
wanita yang ketika itu di tangan anak wanitanya itu ada dua buah gelang emas
yang tebal-tebal. Nabi kemudian bertanya kepada wanita tersebut apakah ia akan
mengeluarkan zakat untuk kedua gelang tersebut, dan ketika wanita tersebut
menjawab tidak, Nabi bersabda bahwa kedua gelang tersebut berasal dari neraka.
Kemudian wanita tersebut membuka kedua gelang tersebut dan memberikannya kepada
Nabi sambil berkata bahwa kedua gelang tersebut adalah untuk Allah dan Rasul-Nya.
Dari sumber yang dikutip tersebut, dapat disimpulkan bahwa
jika perhiasan yang dimiliki oleh seorang wanita adalah perhiasan yang mubah,
maka tidak ada kewajiban zakat baginya. Namun, jika perhiasan tersebut
melampaui batas pemakaian yang layak atau diharamkan, maka wajib dizakatkan.
Sebagai seorang Muslim, kita perlu memahami hal ini dan melaksanakan kewajiban
zakat secara benar dan tepat waktu.

0 Komentar