Zakat Perhiasan Wanita

 


 

Perhiasan bagi seorang wanita adalah suatu hal yang umum terjadi. Setiap wanita pasti memiliki perhiasan yang ia sukai dan digunakan sebagai aksesoris untuk mempercantik diri. Namun, apakah perhiasan yang dimiliki oleh wanita tersebut wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun atau cukup sekali setelah dibeli?

Menurut sumber yang dikutip dari beberapa hadis, perhiasan emas atau perak yang mubah bagi wanita, yaitu yang beratnya kurang dari 20 Dinar atau sekitar 85 gram, tidak ada kewajiban zakat baginya. Karena perhiasan-perhiasan tersebut disediakan untuk pemakaian yang mubah seperti onta-onta atau sapi-sapi yang dipekerjakan dan tidak dikenakan kewajiban zakat.

Namun, jika perhiasan tersebut melampaui batas pemakaian yang layak, seperti mencapai berat 20 dinar atau lebih, maka wajib dizakatkan. Jika perhiasan tersebut diharamkan, seperti emas bagi laki-laki yang sampai nishab-nya atau perhiasan wanita yang melampaui batas pemakaian yang layak, maka zakat wajib dikeluarkan.

Dalam hadis yang diriwayatkan dari ‘Amr bin Syu‘aib, dari ayahnya, dari kakeknya, seorang wanita datang kepada Rasulullah bersama anak wanita yang ketika itu di tangan anak wanitanya itu ada dua buah gelang emas yang tebal-tebal. Nabi kemudian bertanya kepada wanita tersebut apakah ia akan mengeluarkan zakat untuk kedua gelang tersebut, dan ketika wanita tersebut menjawab tidak, Nabi bersabda bahwa kedua gelang tersebut berasal dari neraka. Kemudian wanita tersebut membuka kedua gelang tersebut dan memberikannya kepada Nabi sambil berkata bahwa kedua gelang tersebut adalah untuk Allah dan Rasul-Nya.

Dari sumber yang dikutip tersebut, dapat disimpulkan bahwa jika perhiasan yang dimiliki oleh seorang wanita adalah perhiasan yang mubah, maka tidak ada kewajiban zakat baginya. Namun, jika perhiasan tersebut melampaui batas pemakaian yang layak atau diharamkan, maka wajib dizakatkan. Sebagai seorang Muslim, kita perlu memahami hal ini dan melaksanakan kewajiban zakat secara benar dan tepat waktu.


0 Komentar

Posting Komentar