Pekerjaan jasa dalam Islam dapat dibagi menjadi dua kategori,
yaitu pekerjaan yang tidak terikat dengan pihak lain dan pekerjaan yang terikat
dengan pihak lain. Pekerjaan yang tidak terikat dengan pihak lain misalnya
dokter, notaris, seniman, pengacara, artis, dan konsultan, sementara pekerjaan
yang terikat dengan pihak lain seperti pegawai negeri, dinas ketentaraan,
polisi, pegawai pabrik, pegawai perusahaan, atau pekerja pada perorangan.
Namun, mengenai kewajiban zakat bagi pekerja jasa, masih ada
perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sementara para petani tradisional
yang penghasilannya relatif kecil dibebani kewajiban zakat.
Menurut pandangan beberapa ulama, pekerja jasa yang memperoleh
penghasilan dari jasa dan pelayanan mereka harus membayar zakat, terlepas dari
apakah mereka bekerja secara terikat atau tidak terikat dengan pihak lain.
Zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan harta, sebagai
bentuk pengakuan atas nikmat Allah dan sebagai sarana sosial bagi masyarakat.
Namun, ada juga pandangan lain yang mengatakan bahwa hanya
pekerja jasa yang terikat dengan pihak lain saja yang harus membayar zakat,
karena mereka memperoleh gaji secara rutin setiap bulan.
Pendapat yang Mewajibkan Zakat Profesi
Menurut ulama besar seperti Ibnu Hazm, Abu Ubaid, Imam Malik,
ulama Tabi’in seperti Az-Zuhri, Al-Hasan Makhul, Al-Auza’i, madzhab Ja’fari
seperti An-Nashir, Ash-Shadiq, dan Al-Baqir, Daud Ad-Ddhahiri, Imam Ahmad, dan
Asy-Syirazi dari kalangan Syafi’iyah, zakat profesi adalah wajib bagi setiap muslim
yang memiliki penghasilan yang mencapai nishab (batas minimum yang ditentukan
untuk dikenakan zakat). Mereka berpendapat bahwa setiap pendapatan yang
diterima oleh seorang muslim, baik berupa uang hasil sewaan rumah atau uang
mahar, apabila mencapai nishab dan haul (waktu setahun), maka wajib dibayar
zakatnya.
Sebagai contoh, apabila seseorang menerima gaji dari
pekerjaannya dan gaji tersebut mencapai nishab, maka wajib dikenakan zakat
profesi. Demikian juga apabila seseorang memperoleh uang sewa dari sebuah rumah
yang disewakannya, jika uang sewa tersebut mencapai nishab dan haul, maka zakat
profesi harus dikeluarkan.
Ketentuan mengenai nishab dan haul dalam Islam berbeda-beda,
namun umumnya nishab dihitung sebesar 85 gram emas. Menurut ulama, zakat profesi
harus dikeluarkan seketika setelah pendapatan atau penghasilan mencapai nishab
dan haul, tanpa harus menunggu waktu tertentu.
Yang Berpendapat Tidak Wajib
terdapat beberapa ulama yang berpendapat bahwa zakat tidak
wajib dikenakan pada hasil profesi (al-maal al-mustafad), kecuali jika harta
tersebut mencapai haul.
Menurut Imam Malik, beliau meriwayatkan dari Muhammad bin
Uqbah bahwa seorang budak yang membebaskan diri dengan membayar sejumlah besar
uang, tidak wajib membayar zakat. Hal ini karena Abu Bakar al-Shiddiq tidak
memungut zakat dari harta kecuali jika mencapai haul. Jika pegawai mempunyai
harta lain yang wajib dizakati, maka Abu Bakar akan memungut zakat dari harta
tersebut. Namun, jika pegawai tidak memiliki harta lain yang wajib dizakati,
maka gajinya akan diserahkan tanpa dipungut apa pun.
Sama halnya dengan Utsman bin Affan, beliau juga bertanya
kepada para pegawai apakah mereka memiliki harta lain yang wajib dizakati. Jika
pegawai memiliki harta lain yang wajib dizakati, maka zakat akan dipungut
langsung dari harta tersebut. Namun, jika pegawai tidak memiliki harta lain
yang wajib dizakati, maka gajinya akan diserahkan kepadanya.
Menurut Ibnu Hazm, Imam Abu Hanifah memegang pendapat bahwa
zakat atas hasil profesi (al-maal al-mustafad) hanya wajib dikeluarkan jika
mencapai haul (jumlah minimum yang ditentukan untuk membayar zakat). Imam Abu
Hanifah menjelaskan bahwa jika seseorang memiliki harta sebanyak 200 dirham
pada awal tahun, kemudian uang tersebut digunakan sampai tersisa satu dirham
saja, namun sebelum akhir tahun orang tersebut bekerja lagi dan memperoleh
hasil 199 dirham, maka orang tersebut wajib membayar zakat karena secara keseluruhan
jumlah harta pada awal dan akhir tahun mencapai nishab (batas minimum harta
yang harus dizakati).
Sementara itu, Imam Malik menegaskan bahwa harta hasil
profesi tidak wajib dikeluarkan zakatnya kecuali jika jumlahnya mencapai haul.
Hal ini berlaku baik bagi orang yang memiliki harta lain yang sejenis dan wajib
dizakati atau tidak. Pendapat yang sama juga diutarakan oleh Imam Asy-Syafi’i.
Pendapat Ulama Kontemporer
Zakat profesi, yaitu zakat yang dikenakan pada pendapatan
hasil profesi, adalah hal yang kontroversial di kalangan ulama. Ada beberapa
ulama kontemporer yang memilih pendapat yang mewajibkan zakat profesi, dan ada
pula yang memilih pendapat yang tidak mewajibkan.
Abdurrahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf,
Wahbah Az-Zuhaili, dan Yusuf Qaradhawi adalah beberapa ulama kontemporer yang
melakukan penelitian dan pengujian terhadap argumen kedua belah pihak. Dalam
kesimpulan mereka, mereka memilih pendapat yang mewajibkan zakat profesi karena
beberapa alasan:
Pertama, tidak ada dalil yang shahih atau hasan yang
menentakhshish (mengecualikan) atau mentaqyidi (mengikat) dalil 'am yang
mensyaratkan haul dalam segala jenis harta termasuk hasil profesi.
Kedua, ulama sahabat dan tabi'in memiliki pendapat yang
berbeda tentang zakat profesi. Ada yang mensyaratkan adanya haul dan ada pula
yang tidak. Oleh karena itu, tidak ada pendapat yang lebih utama dari yang lain
sehingga masalah ini harus dikembalikan kepada nash Al-Qur'an dan hadits.
Ketiga, ulama yang tidak mensyaratkan haul lebih dekat dengan
pengertian umum nash dan ke-mutlak-kannya. Nash-nash yang menunjuk pada
kewajiban zakat memang berlaku umum dan mutlak.
Keempat, apabila nash-nash yang menunjuk pada kewajiban zakat
berlaku secara umum dan mutlak, maka hasil profesi juga termasuk dalamnya.
Kelima, mensyaratkan adanya haul pada zakat profesi akan
membebaskan kewajiban zakat bagi sebagian besar pegawai tinggi dan profesional
yang mendapatkan penghasilan yang besar. Kewajiban zakat hanya ditanggung oleh
pekerja-pekerja menengah ke bawah yang hemat dan rajin menabung.
Keenam, Adanya pendapat yang mensyaratkan haul pada zakat
profesi menimbulkan persepsi ketidak-adilan karena zakat yang dikenakan pada
petani hanya 5-10% dari hasil panennya, sementara pejabat dan pemimpin
perusahaan atau pekerja profesional yang memperoleh income besar tidak
dikenakan zakat.

0 Komentar